oleh

Residivis Narkoba Diciduk Sat Narkoba Polres Bantaeng

WWW.indeks.co.id – BANTAENG (SULSEL), Satuan Narkoba Polres Bantaeng kembali meringkus terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Bertempat di jalan Andi Mannapiang atau kampung Ujung Labbu kelurahan Lembang kecamatam Bantaeng, Rabu, 03 Juli 2019 jam 11.30 wita.

Sat narkoba Polres Bantaeng menangkap SB (42 tahun) setelah mendapat informasi ada yang menjual shabu diwilayah Bantaeng, kemudian anggota Sat Narkoba melakukan pengrebekan dan mengamankan pelaku didalam kamarnya bersama barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang sebanyak 11 (sebelas) sachet yang dibuang kelemari pakaian pada saat proses penangkapan terhadap pelaku.

Menurut tersangka barang bukti shabu shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial “S” di Pannampu Kota Makassar untuk diperjual belikan kepada pembeli yang menjadi pelanggannya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.

Selain mengamankan tersangka SB sat narkoba Polres Bantaeng juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket shabu dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Tersangka SB merupakan Residivis kasus narkotika jenis shabu yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019.

Untuk tersangka SB akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Mks 1 M.

Laporan : Harlin
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JPU Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Tipikor PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tipikor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *