oleh

Pelaku Curas di Bantaeng Diciduk t4P

WWW.indeks.co.id-BANTAENG (SULSEL) – Satuan Reskrim Polres Bantaeng dalam hal ini tim T4P Polres Bantaeng berhasil mengungkap dan menciduk pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara menjambret.
Tim T4P meringkus MT (21) warga Kadangkunyi Kecamatan Gantarang Keke, Kamis 5 juli 2019 yang merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada bulan Januari 2019 lalu silam.
Pada tanggal 5 januari 2019 RAHMA KURNIA (korban) dalam perjalan pulang dari pantai seruni menuju rumahnya di kampung Gallea, ketika korban hendak berbelok ke lorong rumahnya tiba tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua orang menendang sepeda motornya dan pelaku yang tidak dikenalnya langsung menarik handphone milik korban yang disimpan di laci motornya. Dan pelaku langsung kabur menuju arah Kota Bantaeng.

Foto : TSK saat di Sat Reskrim t4p Polres Bantaeng.(Doc.Red**/Harlin)

Setelah melaporkan diri ke Polres Bantaeng korban dimintai keterangan oleh personil Sat Reskrim, dari hasil keterangan korban, tim t4p mendapatkan informasi mengenai ciri ciri sepeda motor dan ciri pelaku.
Dari keteranga korban inilah akhirnya disetiap kesempatan tim T4P melakukan penyelidiakn dan akhirnya ditemukan informasi mengenai keberadaan motor yang mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.
Selanjutnya tim mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut. Dan motor tersebut diketahui milik lel. MT warga kadangkunyi Kecamatan gantarangkeke. selanjutnya dilakukan interogasi terhadap lel. MT dan MT mengakui bahwa betul yg melakukan pencurian (Jambret) adalah dia bersama2 dgn temannya yakni lel. O (DPO) yg saat itu dia betboncengan sedngkan yg mengendarai motor adalah lel. ABBI dimna sebelum sdh merencanakan bersama bahwa akan mencuri HP.
Selanjutnya tim T4P membawa tersangka MT bersama Barang Bukti Sepeda Motor dan 1 buah Handphone ke polres bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan : Harlin
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tolak Pemekaran Papua, Pedemo Bentrok dengan Aparat di Samping Istana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *