oleh

PANGDAM PATIMURA PENASARAN  PULAU MOROTAI DIJADIKAN TEMPAT PANGKALAN TENTARA SEKUTU

indeks.co.id-DARUBA (MALUT),Pangdam XVI/Pattimura melakukan kunjungan kerja sekaligus berwisata di Kabupaten Pulau Morotai. Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufik beserta isteri dan rombongan tiba di Bandar udara Pitu Pulau Morotai, Sabtu (29/6/2019) pukul 12.25 Wit dengan menggunakan maskapai penerbangan Wings Air.

Pangdam XVI /Pattimura didampingi oleh Ketua Persit KCK PD XVI/Pattimura Nida Marga Taufik,  Danrem 152/Babullah Kolonel inf Endro Satoto, Asintel Kasdam XVI/Pattimura kolonel Inf R.Suranto, Asops Kasdam XVI/Pattimura Kolonel Inf Eppy Gustiawan dan Asren Kasdam XVI/Pattimura Kolonel Inf Saripudin.

Ini merupakan rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) yang dilakukan Pangdam XVI/PTM untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan mengecek langsung kondisi pasukan dan pos-pos pengamanan, seperti pada Koramil terdepan di Morotai dan satu pos satgas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwa) yang baru satu bulan beroperasi.

“Jadi saya manfaatkan untuk melihat kondisi yang ada disini karena disini daerah perbatasan dan salah satu tempat dimana dulu perang dunia ke 2 di jadikan tempat  pangkalan tentara sekutu atau pasukan MR Arthur dan Jepang,”jelasnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (29/6/2019) di pulau Dodola.

Menurut Marga nantinya Kecamatan Morsel akan dibangun satu Kodim dengan pertimbangan untuk bangun Yonkomposit di daerah pulau Morotai.

Baginya ini sangat perlu karena jika mengingat sejarah terdahulu, sekutu dengan mudah menaruh pasukan di Morotai dan kini kita dengan wilayah kedaulatan untuk itu harus lebih siap dan mampu mempertahankan Negara yang kita cintai ini, tutupnya.

Rencananya Pangdam XVI/PTM dan rombongan akan menikmati wisata pantai di Morotai selama 2 hari yang diawali dengan berkunjung ke Resort Daloha, Pulau Zum-zum, dan pulau Dodolo.

Laporan : Caca/Oje
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Harapkan KRI Alugoro sebagai Awal Kemandirian Alutsista Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *