oleh

Sepak Terjang Politik Rahmi Husen, yang Kini Daftar DPD Demokrat Maluku Utara

Maluku Utara _ indeks.co.id — Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) ke IV Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara tengah usai dengan menetapkan dua calon kandidat yakni Arsad Sardan dan Rahmi Husen.

Namun, musda ini menyisakan polemik pasalnya salahsatu calon yakni Rahmi Husen diduga kader bermasalah.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai media, Rahmi Husen tersandung berbagai kasus Korupsi di Maluku Utara. Diduga ia menerima dana Bansos Kabupaten Haltim APBD 2010 senilai Rp4,8 miliar.

Selain itu Rahmi juga terlibat dugaan kasus Korupsi harmonisasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT-RW) di Provinsi Malut APBD 2010 senilai Rp2 miliar yang saat ini di sidik oleh Kejati Malut.

Imbas terlibat kasus korupsi ini, Rahmi Husen bersama petinggi Demokrat Maluku Utara di pecat oleh Demokrat.

Hal ini dibenarkan Aksa Basrah, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara. Menurutnya hasil pleno sudah resmi memberhentikan sejumlah anggota DPRD yang juga fungsionaris partai karena telah melakukan sejumlah pelangaran termasuk dugaan korupsi.

Tak hanya itu, Pemecatan Rahmi Husen dari Ketua Demokrat Maluku Utara juga diamiin DPP Demokrat yang tertuang dalam SK DPP Partai Demokrat nomor 99/SK/DPP.PD/DPC/XII/2013 tertanggal 23 Desember yang ditandatangani oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono.

Alasan pemecatan Rahmi Husen adalah adanya mosi tidak percaya dari tujuh DPC Partai Demokrat Malut terhadap kepemimpinan Rahmi Husen dalam menjalankan tugas organisasi.

Rahmi Husen diduga menerima uang pendaftaran Pilgub awal 2013 lalu, sebesar Rp30 juta setiap  calon gubernur dari Partai Demokrat. Sementara untuk calon Wagub peminat memberi Rp 5 juta per orang. Data DPD Partai Demokrat Maluku Utara mencatat 30 orang yang berminat mencalonkan diri sebagai gubernur dan  5 orang sebagai cagub.

BACA JUGA  Tim Supervisi Bid Humas Polda Sulsel Meningkatkan Kinerja Kehumasan di Polres Pinrang

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *