oleh

Tolak Jalan Latu Dihapus, Ketua Fraksi PDIP Melky Sedek Sebut Pj Bupati SBB Langgar Aturan

Seram Bagian Barat | indeks.co.id — Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Melky Sedek Tuhenay, secara keras mengkritik Penjabat Bupati Kabupaten SBB, Andi Chandra As’Addudin, soal dugaan Rasionalisasi DPA APBD murni Tahun 2022 Pembangunan jalan ruas Kota Kecamatan Amalatu yang berlokasi di Desa Latu, yang telah disepakati bersama  DPRD dan Pemda SBB. Rabu (02/11/2022).

Tuhenay mengatakan, Pj Bupati harusnya hati-hati menghapus atau menghilangkan program yang masuk dalam DPA APBD murni yang telah disepakati bersama.

“Ia Bupati harusnya hati-hati lo, dengan kebijakan yang diambil, jika program Pembangunan jalan ruas Kota Kecamatan Amalatu yang berlokasi di Desa Latu dihapus.

“Alasan apa ? dasar hukum apa?, dan UU mana yang dipakai? sehingga paket proyek yang sudah berkontrak itu dihapus dari DPA ABPD murni” ungkap Tuhenay.

Dia secara tegas menyatakan, kepada Pemerintah Daerah Fraksi PDIP SBB Secara tegas menolak jika program tersebut dihapus karena itu telah melanggar aturan perundang-undangan,” ujarnya. (SP).

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polres Pangkep Amankan Pelaku Penganiayaan Dibawa Umur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *