BULETIN TNIHUKUMJAKARTANasional

Empat Anggota TNI Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat terhadap Aktivis KontraS

39
×

Empat Anggota TNI Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat terhadap Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA (INDEKS) – Empat anggota TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dalam kasus penyiraman air keras. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).

Oditur militer dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa para terdakwa telah mengenal Andrie Yunus sejak Maret 2025. Saat itu, Andrie disebut memasuki dan menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di salah satu hotel di Jakarta.

Menurut Oditur, tindakan tersebut memicu penilaian para terdakwa bahwa korban telah melecehkan institusi TNI.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan dan merendahkan institusi TNI,” ujar Oditur saat membacakan dakwaan di persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan, pada 9 Maret 2026 terdakwa I dan II bertemu dan membahas berbagai hal, termasuk memperlihatkan video viral terkait aksi Andrie dalam rapat tersebut. Pembicaraan kemudian berlanjut pada 11 Maret 2026 saat keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I mengungkapkan kekesalannya terhadap korban. Ia menyebut tindakan Andrie, termasuk menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi serta melontarkan berbagai tudingan terhadap institusi TNI, sebagai bentuk penghinaan.

Oditur juga menyebut, dalam diskusi tersebut muncul rencana untuk memberikan “pelajaran” kepada korban. Awalnya terdakwa I berniat melakukan pemukulan, namun terdakwa II mengusulkan agar korban disiram menggunakan cairan pembersih karat.

Usulan tersebut kemudian disetujui oleh para terdakwa dan disepakati untuk dilakukan bersama-sama.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai tahapan proses peradilan militer.(Tim)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!