WAJO (INDEKS) — Kapolsek Sabbangparu AKP Reski G bersama jajaran mendatangi korban kasus dugaan penganiayaan di Desa Mallusesalo, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (27/4/2026), guna mengantisipasi potensi kerawanan lanjutan pascakejadian.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Wage pada Sabtu (25/4/2026), dengan korban Engri (22) dan Sapriadi (23), yang berprofesi sebagai ojek gabah.
AKP Reski G mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan langsung dari korban dan keluarga, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Kasus ini telah kami tangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/09/IV/2026/Polsek Sabbangparu/Polres Wajo tertanggal 25 April 2026. Kami turun langsung untuk mendengar keterangan korban dan keluarga,” ujarnya.

Menurut dia, pendekatan preventif dan represif dilakukan secara simultan dalam menangani kasus tersebut, termasuk upaya meredam kemungkinan aksi balasan.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Perkembangan kasus juga telah kami laporkan kepada Kapolres Wajo untuk proses hukum lanjutan,” katanya.
Kapolsek menambahkan pihaknya terus mengedepankan komunikasi dengan masyarakat guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut.
Ia juga mengimbau warga agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kedatangan Kapolsek Sabbangparu didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Surahman, SH, Kanit Intel Bripka Muh.Ali, Ka.SPKT Aipda Sunardin, Kanit Binmas Aiptu Muliadi diterima langsung oleh orang tua korban (Wellang) bersama keluarga lainnya dan kedua korban.
Pihak korban menyampaikan ke Kapolsek Sabbangparu agar proses hukum berjalan dengan profesional dan transparan terduga pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan perubdang-undangan yang berlaku, harapnya.
(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















