oleh

JOIN Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Rakyat Sulsel Ditangkap

indeks.co.id-MAKASSAR,
#Tangkap Pelaku Intimidasi Terhadap Jurnalis Rakyat Sulsel
#JOIN Minta Kapolda Sulsel Atensi Intimidasi Terhadap Wartawan di Lamasi Timur
Intimidasi terhadap Wartawan harian Rakyat Sul-Sel di Kelurahan Maroangin Kecamatan Telluwanua, Kab.Luwu, Sulsel, Jumat malam (21/6/2019) memantik reaksi keras dari pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Indonesia.
Rifai Manangkasi, penasehat DPP JOIN berharap aksi premanisme berupa
pelemparan batu tersebut mengakibatkan Mobil yang ditumpangi Wartawan Harian Rakyat Sulsel, Haerul Tungga harus menjadi atensi aparat kepolisian di daerah Sulsel.
“Apalagi dua pelaku telah diidentifikasi akan memudahkan aparat kepolisian menangkap pelaku,” ujar Rifai.
Kejadian Pelemparan oleh oknum pemuda di Kelurahan Maroangin tersebut terjadi usai melakukan tugas peliputan di Desa Pompengan Tengah Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu, terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Saat menuju pulang, tiba-tiba dua pemuda melempari mobil dari arah depan,” ujarnya.
Pasca kejadian, korban bersama dua rekannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palopo.
“Kejadian ini sudah saya laporkan, untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tambah Haerul.
Diketahui, pelaku diduga bernama Veron dan rekannya Amaluddin alias Papa Paye yang merupakan saudara angkat Kepala Desa Pompengan Tengah, Rustan.
Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui apa motif dibalik pelemparan tersebut.
Olehnya pengurus JOIN dari mengecam keras aksi pelemparan batu terhadap Wartawan harian Rakyat Sul-Sel dan meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menangkap pelaku.
“Kami menaruh harapan ke Kapolda Sulsel agar kasus ini menjadi atensi dan dapat membongkar motif dibalik aksi premanisme ini,” ujar Rifai yang dihubungi via WhatsApp dari Palu Sulteng.
REDAKSI : ANDI JUMAWI
REPORTER : HARLIN/BANTAENG

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pidana Tambahan, Terpidana Tipikor Masykur Affandi Sebesar 44 Miliar Rupiah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *