oleh

Calwakot Dr. H. Irianto Andi Baso Ince, SH, MH Beserta Team Besuk Ilham Arief Siarajuddin Di Lapas Kelas I Makassar

Foto : Calwakot Dr. H. Irianto Andi Baso Ince, SH, MH bersama bersama mantan Walikota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) (Doc.Red**/Subhan).

Makassar,Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Selasa 11 Juni 2019
Laporan : Subhan

Niat baik jaling silaturrahmi, salah seorang Calwakot Makassar Dr. H. Irianto Andi Baso Ince, SH, MH bersama tim melepas rindu bersama mantan Walikota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) yang merupakan sahabat lama di Lapas Kelas I Makassar Jalan Sultan Alauddin No.191, dimana dalam kunjugannya mendapat respon hangat atau positip dari beliau (Selasa, 11 Juni 2019/ pukul 10.00 Wita)

Dalam pertemuan tersebut sejumlah  publik figur dan tokoh masyarakat melebur dalam suasana kekeluargaan dan keakraban menjengut pak Ilham, dan hal tersebut di benarkan beliau bahwa selama 4 bulan dirinya di pindahkan ke Lapas Kelas 1 Makassar kurang lebih ada 100 orang dalam perhari datang menjenguk dirinya mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat pablik,ujarnya.

Ilham arief sirajuddin yang akrab di panggil aco bahwa dirinya masih mendapatkan rasa empati dari masyarakat karna pendekatan yang dibangun selama ini adalah pendekatan kultural bukan struktural alhasil isterinya masih terpilih kembali duduk di DPR RI Senayang karna dukungan secara masif datang dari masyarakat bawah.

Terkhusus Dr. Irianto Andi Baso Ince beserta tim yang datang menjenguknya “Aco sangat mengapresiasi dan mendukung penuh beliau untuk maju di Pilwakot Makassar karna dinilai sebagai sosok yang peduli, religius yang memiliki kapabilitas dan integritas serta komitmen yang jelas”lugasnya.

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tim Penyidik Koneksitas Jam BPM Telah Melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Dana TWP-AD Tahun 2019-2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *