oleh

PANGDAM XIV/HASANUDDIN TINJAU LOKASI TMMD DI TOMPOBULU MAROS

Foto : Pangdam XIV/Hasanuddin saat meninjau Lokasi TMMD ke-104 Kodim 1422/Maros, Kamis 14 Maret 2019.(Doc.Tim).

Maros – Sulsel
www.suawesiekspress.com
Kamis 14 Maret 2019
Laporan : TIM

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, S.I.P., M.Si didampingi Asintel Kasdam Kolonel Inf Andi Asmara Dewa, Aster Kasdam Kolonel Arm Hari Wibowo dan Kapendam Letkol Inf Maskun Nafik, S.H., meninjau lokasi sasaran TMMD ke-104 Kodim 1422/Maros, di Desa Bontomanai dan Bontomatinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Kamis (14/03).

Kehadiran Pangdam bersama rombongan di lokasi yang berjarak kurang lebih 36 kilometer dari kota Maros, untuk mengecek secara langsung lokasi sasaran dan kemajuan pekerjaan TMMD Kodim 1422/Maros, terutama pada sasaran fisik pekerjaan perintisan jalan sepanjang 3.550 meter dan pemasangan duekker (gorong-gorong) sebanyak 4 titik di lokasi yang sama.

Selain itu, peninjauan yang dilakukan melalui jalur darat menggunakan kendaraan bus dan offroad ke lokasi, akan dijadikan bahan evaluasi guna mengantisipasi terjadi keterlambatan pekerjaan, mengingat waktu yang dialokasikan hanya satu bulan, dimulai sejak tanggal 26 Februari sampai dengan 27 Maret 2019 mendatang.

Disela-sela peninjauan itu, Pangdam menyebutkan bahwa kegiatan seperti ini sangat nyata manfaatnya, dimana keberadaan TNI di tengah masyarakat dan ikut membangun siang malam, meski memiliki medan yang sulit dijangkau. “Dengan soliditas TNI-Polri, Pemda dan masyarakat, medan sulit bukan menjadi halangan untuk membangun jalan rintis, agar masyarakat dapat lebih sejahtera”, ungkapnya.

Foto : Pangdam XIV/Hasanuddin saat di Posko TMMD Ke-104 KODIM 1422/Maros.

Tampak hadir dilokasi, Danrem 141/Toddopuli Kolonel Inf Suwarno, Dandim 1422/Maros Letkol Inf Farid Yudho Dwi Leksono, Camat Tompobulu Norman Salman, Kepala Desa Bontomanai Abdul Haris dan Kepala Desa Bontomatinggi Khaerul.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  APD Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Denkesyah Jakarta Tiba di Sorong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *