oleh

Gunakan Moga Masyarakat Bantu Satgas TMMD Ke-104 Kodim 1422/Maros

Foto : Warga Desa Bontomanai dan Desa Bontomatinggi menggunakan MOGA angkut Pasir,Kamis (14/3/2019)(Doc.Tim).

Maros – Sulsel
www.indeks.co.id
Kamis 14 Maret 2019
Laporan : TIM

Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke – 104 tahun 2019 jajaran Kodam XIV/Hasanuddin di Kodim 1422/Maros mendapat respon positif dari masyaralat Kabupaten Maros khususnya di dua Desa yakni desa Bontomanai dan Desa Bontomatinggi Kecamatan Tompobulu dengan turut serta membantu pengangkutan material ke lokasi TMMD.

Hal ini dibuktikan oleh hadirnya warga dalam membantu mengangkut pasir menggunakan Motor Gaba (MOGA) ke lokasi TMMD ke 104,Kamis (14/3/2019).

Pantauan awak Media pekerjaan yang begitu berat tak menyurutkan semangat warga yang turut membantu TNI dalam pembangunan Duekker di desa tersebut, bahkan dengan semangatnya warga dengan MOGAnya mengangkut pasir meski harus melalui medan yang cukup sulit itu.

“Kami bangga kepada TNI dari KODIM 1422/Maros yang mana telah masuk ke desa kami melakukan pembangunan sehingga kami sebagai warga tentunya secara sadar dan senang hati turut membantu TNI,”ucap salah satu warga pengangkut pasir yang tak mau namanya disebutkan.

Menurutnya, sejak pembukaan TMMD ke 104 tanggal 26 Februari 2019 lalu, warga Desa Bontomanai dan Bontomatinggi terus bersama anggota Satgas TMMD melakukan pembenahan lokasi TMMD seperti pembangunan Duekker ini,terangnya.

Hal ini tentunya lanjut dia, merupakan kebanggaan kami kepada TNI dalam membangun desa kami.Kami juga berharap TMMD ini akan berjalan dengan baik sampai selesai dan tentunya sebagai warga kami sangat berterima kasih kepada Bapak Pangdam XIV/Hasanuddin dan Bapak Dandim 1422/Maros,ungkapnya.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peduli Covid-19, Kapolres Pangkep Pimpin Apel Penyerahan Beras Secara Simbolis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *