oleh

Sekda Soppeng, Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Pejabat Struktural Dan Pejabat Fungsional

Foto : Sekda Soppeng, Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si saat meberikan sambutan pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat sturktural dan pejabat fungsional di Aula Dikmudora Soppeng, Senin (4/3/19).(Doc.Redaksi).
Soppeng – Sulsel
www.indeks.co.id
Senin 4 Maret 2019
TIM
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Soppeng di laksanakan di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikmudora) Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Foto : Sekda Soppeng, Drs.H.A.Tenris Sessu,M.Si saat mengambil sumpah jabatan pejabat struktural dan fungsional, Senin (4/3/19).(Doc.Redaksi).

Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si para pejabat teras Pemkab Soppeng,Para Asisten dan pejabat yang dilantik diantaranya eselon IV sebanyak 19 orang, penyuluh pertanian 6 orang, arsiparis 1 orang, Kepala Sekolah Dasar 32 orang, Kepala SMP 2 orang.
Dalam sambutannya Andi Tenri Sessu mengatakan, “Ikuti Sistem dalam melaksanakan tugas di Pemerintahan yang kita emban di Kabupate soppeng ini, dukung semua Program Pemerintah daerah aga kita tak keluar dari Sistem itu,”kata Sekda Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si, Senin (4/3/19).
Sekda Soppeng menghimbau agar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi sebuah acuan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Abdi Negara.
“Jadikan Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan ini sebagai Motivasi dan acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita sebagai Abdi Negara sebagai Aparat Sipil Negara dan ikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku baik secara nasional maupun daerah,”tegas Andi Tenri Sessu.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kisruh Gedung PWI SULSEL, PWI Pusat Turun Tangan _Segera Koordinasi Kemendagri_

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *