oleh

Untuk Turun ke PPKM Level 2, Kabupaten Cirebon hanya Butuh Percepatan Vaksinasi

 

INDEKS.CO.ID_KABUPATEN CIREBON.- Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya membawa wilayahnya turun ke level 2 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Saat ini, Kabupaten Cirebon masih berada di level 3.

Sebagai syarat agar daerah bisa turun level PPKM yakni, angka kematian akibat kasus Covid-19 menurun, bed occupancy rate (BOR) berkurang, rendahnya kasus aktif Covid-19, serta capaian vaksinasi.

Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Enny Suheaeni mengatakan, capaian vaksinasi di Kabupaten Cirebon baru sebesar 34,42 persen atau sekira 600.000 lebih.

Sementara, jumlah sasaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam program vaksinasi Covid-19 ini sebanyak 1.782.964 jiwa.

“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi ini. Sehingga nantinya, Kabupaten Cirebon bisa turun ke level 2 atau level 1,” kata Enny saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan pilwu serentak di Gedung Setda, Kabupaten Cirebon, Senin (18/10/2021).

Enny mengatakan, per Minggu (17/10/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon menembus angka 24.134 kasus. Dari jumlah tersebut, 23.398 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

Ditambahkan Enny, masyarakat di Kabupaten Cirebon yang saat ini masih terkonfirmasi positif Covid-19 hanya 28 orang. Sebanyak 18 dirawat di rumah sakit dan 10 lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus melandai. Dalam sepekan terakhir ini, penambahan kasus hanya satu. Ini artinya, untuk turun level hanya percepatan vaksinasi saja,” kata Enny.

Kemudian, tolok ukur perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus melandai yakni bertambahnya zona hijau di desa. Tercatat, dari 424 desa/kelurahan, 419 berada di dalam zona hijau.

Enny mengatakan, sebanyak 9 desa lainnya masih berada di zona kuning (risiko rendah). “Kabupaten Cirebon tidak memiliki zona oranye apalagi zona merah,” kata Enny.

BACA JUGA  LAKI Sultra Endus Eksport Ilegal 5 JT Ton di Sultra

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *