oleh

Untuk Turun ke PPKM Level 2, Kabupaten Cirebon hanya Butuh Percepatan Vaksinasi

 

INDEKS.CO.ID_KABUPATEN CIREBON.- Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya membawa wilayahnya turun ke level 2 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Saat ini, Kabupaten Cirebon masih berada di level 3.

Sebagai syarat agar daerah bisa turun level PPKM yakni, angka kematian akibat kasus Covid-19 menurun, bed occupancy rate (BOR) berkurang, rendahnya kasus aktif Covid-19, serta capaian vaksinasi.

Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Enny Suheaeni mengatakan, capaian vaksinasi di Kabupaten Cirebon baru sebesar 34,42 persen atau sekira 600.000 lebih.

Sementara, jumlah sasaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam program vaksinasi Covid-19 ini sebanyak 1.782.964 jiwa.

“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi ini. Sehingga nantinya, Kabupaten Cirebon bisa turun ke level 2 atau level 1,” kata Enny saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan pilwu serentak di Gedung Setda, Kabupaten Cirebon, Senin (18/10/2021).

Enny mengatakan, per Minggu (17/10/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon menembus angka 24.134 kasus. Dari jumlah tersebut, 23.398 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

Ditambahkan Enny, masyarakat di Kabupaten Cirebon yang saat ini masih terkonfirmasi positif Covid-19 hanya 28 orang. Sebanyak 18 dirawat di rumah sakit dan 10 lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus melandai. Dalam sepekan terakhir ini, penambahan kasus hanya satu. Ini artinya, untuk turun level hanya percepatan vaksinasi saja,” kata Enny.

Kemudian, tolok ukur perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus melandai yakni bertambahnya zona hijau di desa. Tercatat, dari 424 desa/kelurahan, 419 berada di dalam zona hijau.

Enny mengatakan, sebanyak 9 desa lainnya masih berada di zona kuning (risiko rendah). “Kabupaten Cirebon tidak memiliki zona oranye apalagi zona merah,” kata Enny.

BACA JUGA  Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Bidang Jalan dan Jembatan

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *