INDONESIA EKSPRESS / INDEKS.co.id | Jakarta, 8 September 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Para saksi yang diperiksa meliputi:
1. DDS, Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.
2. ES, mantan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.
3. PKP, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM periode 2020-2024.
4.TA, Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020-2024.
5.BG, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM periode 2018-2022.
6.ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, SH., MH., pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret Tersangka HW dan kawan-kawan. Fokus pemeriksaan adalah dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung selama lima tahun tersebut.
Langkah Kejaksaan Agung ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi, khususnya di perusahaan vital seperti Pertamina.(Tim/AJM)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















