HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

JAM-Pidum Setujui 5 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice

774
×

JAM-Pidum Setujui 5 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, INDEKS.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan restorative justice dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi INDEKS.co.id pada hari yang sama.

Kelima perkara tersebut berasal dari berbagai wilayah dan disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap profil dan keterlibatan para tersangka. Berikut rincian kelima perkara tersebut:

1. Alfani Saputra bin Iskandar dan Ali Marwansah bin Efendi (alm) dari Kejari Ogan Komering Ulu Timur.

2. Irmanto bin Sukadiyanto (alm), juga dari Kejari Ogan Komering Ulu Timur.

3. Ega Julius bin Erpan, dari Kejari Pagar Alam.

4. Trimakni alias Tri bin Andreas Suprih, dari Kejari Sleman.

5. I Nyoman Punia Wisesa anak dari Ketut Suaka Sandya, dari Kejari Kota Bekasi.

Para tersangka disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun seluruhnya dinilai layak untuk memperoleh penyelesaian perkara melalui rehabilitasi.

Pertimbangan utama disetujuinya penyelesaian melalui keadilan restoratif antara lain:

Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.

Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalahguna narkotika.

Tidak memiliki rekam jejak rehabilitasi lebih dari dua kali.

BACA JUGA  Empat Orang Diperiksa Jam Pidsus Terkait Perkara Dugaan Tipikor PT.Krakatau Steel Tahun 2011

Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan humanis dan rehabilitatif dalam menangani perkara narkotika, khususnya bagi pengguna yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!