HUKUMJAKARTANasionalTIPIKOR

Penahanan Menteri Kominfo oleh Kejaksaan Agung menunjukkan Jaksa mendukung penegakan hukum berkualitas dan Profesional

1256
×

Penahanan Menteri Kominfo oleh Kejaksaan Agung menunjukkan Jaksa mendukung penegakan hukum berkualitas dan Profesional

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.CO.ID _ Kejaksaan Agung (Kejagung) RI layak di apresiasi atas keberanian dan ketegasan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dan seketika pula melakukan penahanan dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo dengan dugaan kerugian negara 8Triliyun.

Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh Menteri nya sendiri, karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan asanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri.

Karenanya langkah konkrit dan keberanian ini harus diakui pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan trend kejaksaan tumbuh positif , dimana saat ini ,insitusi kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya.

Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada Kejaksaan menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.

Lebih lanjut dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan atas Menteri yang masih menjabat Ini menjadi bukti bahwa kejaksaan independent, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.

Hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa kejaksaan agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada kejaksaan agung, sekaligus dapat dikatakan proses transformasi kejaksaan agung dibawah kepemimpinan JA, ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja-kinerja nyata dan ketegasannya dalam memimpin institusi kejaksaan agung.

Penulis : Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!