HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Penjara 20 Tahun Ancam Terdakwa Kasus Korupsi TWP-AD Tahun 2013-2020

5084
×

Penjara 20 Tahun Ancam Terdakwa Kasus Korupsi TWP-AD Tahun 2013-2020

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said didakwa oleh jaksa terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Kedua terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

“Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap 2 orang terdakwa yakni Terdakwa I Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Dalam kasus ini, Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi merupakan mantan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat periode 2011-2016. Sedangkan KGS M Mansyur Said merupakan swasta (kontraktor) dalam kasus tersebut.

Pembacaan surat dakwaan itu dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/10) kemarin.

Persidangan dipimpin oleh KM An. Brigjen TNI Faridah Faisal (Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta) didampingi Hakim anggota I Kol.Sus. Siti Mulyaningsih, dan Hakim anggota II Teguh Santoso, dengan PP. Kapten Chk Dede Juhendi. Persidangan tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum yang terdiri dari Oditur Militer (Jaksa militer) yaitu Kolonel Chk Widiasytuti, Kolonel Chk Tarmizi dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yakni Agung Mardiwibowo, Ganda Malau, Yeriza, Iwan Kurniawan.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sebelumnya diberitakan, tersangka Kolonel Czi (PURN) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

“Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Namun, dalam proses pengadaan itu, terjadi sejumlah penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, di antaranya pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Kedua, pengadaan tanpa kajian teknis, selain itu perolehan hanya 17,8 hektare, namun belum berbentuk Sertifikat Induk.

Selain itu, Kejagung mencatat terdapat kelebihan pembayaran dana legalitas, yaitu Rp 2 miliar untuk 40 hektare bukan 17,8 hektare. Selanjutnya, dalam perjanjian kerja sama tertera Rp 30 miliar, termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 miliar tidak sah sesuai dengan PKS.

“Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD),” katanya.

Selain itu, terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme, yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

“Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah,” katanya.

Serta lahan yang diperoleh nihil (fiktif) dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Sementara itu, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/Sertifikat Induk.

Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) tahun 2013-2020 sebelumnya. Dalam kasus itu, telah terdapat 2 tersangka, yaitu Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dan NPP yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Kasus tersebut telah dalam proses persidangan. Adapun modus dalam kasus tersebut adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai ketentuan dan investasi.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, serta Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

BACA JUGA  Kunjungi Pasar Laino Raha, Presiden Jokowi Disambut Lautan Masyarakat Muna

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!