JAKARTANasionalPersatuan Wartawan IndonesiaPWI PUSAT

Dewan Penasihat PWI Pusat Tegaskan Sanksi terhadap Firdaus Harus Dihormati: Demi Aturan dan Marwah Organisasi

49
×

Dewan Penasihat PWI Pusat Tegaskan Sanksi terhadap Firdaus Harus Dihormati: Demi Aturan dan Marwah Organisasi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id – Dewan Penasihat (DP) bersama Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya menghormati keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus, anggota PWI yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat Dewan Penasihat dan Pengurus Harian PWI Pusat di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Rapat berlangsung secara hybrid, dengan peserta hadir langsung maupun mengikuti pertemuan melalui Zoom.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Suryopratomo, didampingi Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Sejumlah anggota Dewan Penasihat dan jajaran Pengurus Harian PWI Pusat turut mengikuti pembahasan mengenai perkembangan organisasi pascaputusan Dewan Kehormatan tersebut.

Dalam keterangannya, Suryopratomo menegaskan bahwa Dewan Penasihat menerima dan menghormati keputusan Dewan Kehormatan. Menurut dia, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka penegakan aturan organisasi, bukan sebagai persoalan pribadi ataupun perbedaan suka dan tidak suka.

Ia mengakui keputusan itu tidak mudah, mengingat Firdaus telah lama berkiprah di lingkungan PWI dan juga merupakan anggota Dewan Penasihat. Namun, kedudukan seseorang dalam organisasi, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Saya pribadi dan teman-teman di Dewan Penasihat tidak bisa mengatasnamakan bahwa ini berkaitan dengan Dewan Penasihat. Ini adalah penindakan terhadap pribadi sebagai anggota PWI bernama Firdaus. Demi tegaknya aturan, demi masa depan yang lebih panjang untuk organisasi kita. Kalau kita tidak menegakkan aturan, PWI akan menjadi organisasi yang tidak punya aturan,” ujar Suryopratomo, mantan Pemimpin Redaksi Kompas dan Direktur Utama Metro TV yang akrab disapa Mas Tomy.

Mantan Duta Besar RI untuk Singapura itu menambahkan, keputusan Dewan Kehormatan harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang memiliki kewenangan dan prosedur tersendiri.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses dan pertimbangan yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan. Karena itu, ketika keputusan telah dinyatakan final dan mengikat, seluruh unsur organisasi perlu menghormatinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keputusan DK ini tentu melalui pertimbangan mendalam dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Ada proses, ada kewenangan, ada mekanisme, dan ada kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Karena itu, ketika Dewan Kehormatan telah mengambil keputusan yang dinyatakan final dan mengikat terhadap Firdaus, maka seluruh unsur organisasi harus menghormatinya,” katanya.

Suryopratomo mengingatkan, konsistensi dalam menegakkan aturan merupakan salah satu fondasi penting bagi kredibilitas dan marwah organisasi. PWI, menurutnya, tidak boleh menerapkan ketentuan secara berbeda hanya karena seseorang memiliki posisi atau jabatan tertentu.

“Kalau aturan hanya berlaku untuk sebagian orang, sementara Firdaus dan sebagian yang lain merasa bisa berada di atas aturan, maka organisasi akan kehilangan wibawa. Marwah PWI justru dibangun dari keberanian kita untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk terhadap Firdaus,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan Firdaus di Dewan Penasihat tidak seharusnya menghambat proses penegakan aturan terhadap dirinya sebagai anggota PWI.

“Jangan sampai karena Firdaus menjadi bagian dari Dewan Penasihat, lalu proses terhadap dirinya sebagai anggota PWI dianggap tidak boleh berjalan. Dewan Penasihat adalah bagian dari organisasi, bukan lembaga yang berada di atas aturan organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryopratomo menyebut PWI baru saja melewati berbagai dinamika dan konflik internal. Oleh karena itu, seluruh jajaran organisasi diharapkan mengutamakan konsolidasi dan menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi.

“Sanksi terhadap Firdaus bukan tujuan akhir. Sanksi adalah bagian dari pendidikan organisasi dan upaya menjaga agar aturan memiliki makna bagi organisasi,” katanya.

Anggota Dewan Penasihat PWI Pusat, Sasongko Tedjo, turut memberikan pandangan mengenai perkara tersebut. Ia menilai tindakan yang menjadi dasar putusan Dewan Kehormatan bukan sekadar kealpaan, melainkan kesengajaan.

“Kalau saya boleh mengatakan, Pak Firdaus ini teman dan sudah lama di PWI. Ini bukan kealpaan, ini memang kesengajaan. Dalam amar putusan Dewan Kehormatan sudah dijelaskan, berdasarkan *track record*-nya dia tahu persis bahwa Hari Pers Nasional (HPN) sudah merupakan keputusan penting organisasi dan panitia sudah terbentuk,” ujar Sasongko.

Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa Dewan Kehormatan telah memberikan ruang klarifikasi kepada Firdaus. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, Firdaus tidak menghadiri proses klarifikasi tersebut dan hanya mengirimkan surat klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai anggota PWI.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan internal mengenai proses penanganan perkara dan pentingnya menghormati mekanisme yang telah ditetapkan organisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang, menilai keputusan terhadap Firdaus berpotensi menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan aturan organisasi pada masa mendatang.

Menurutnya, konsistensi dalam menerapkan ketentuan diperlukan agar setiap anggota memahami bahwa kewajiban menaati aturan berlaku bagi seluruh unsur organisasi, tanpa terkecuali.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi atas pandangan dan nasihat yang diberikan Dewan Penasihat. Ia menegaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan terhadap Firdaus.

“Terima kasih Mas Tomy, Bang Ilham, Pak Sasongko dan semua penasihat atas pandangannya dan nasihatnya. Kami tentu mendengar dan akan memitigasi terkait hal-hal yang perlu kita lakukan dengan menindaklanjuti keputusan DK terhadap Firdaus ini sesuai aturan organisasi,” ujar Akhmad Munir.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Pengurus Harian PWI Pusat untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan dengan tetap berpedoman pada ketentuan organisasi.

Dewan Penasihat PWI Pusat pada akhirnya menekankan bahwa penegakan aturan bukanlah upaya melemahkan organisasi. Sebaliknya, langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, penguatan disiplin anggota, serta upaya menjaga persatuan dan kepercayaan terhadap PWI.

Di tengah dinamika internal yang masih menjadi perhatian, konsistensi menjalankan aturan dan penghormatan terhadap mekanisme organisasi menjadi tantangan penting bagi PWI untuk menjaga marwahnya sebagai organisasi profesi wartawan di Indonesia.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!