oleh

Kejagung periksa mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti terkait korupsi impor garam industri

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Mantan Menteri yang kini mengasuh program “Susi Cek Ombak” di Metro TV ini, diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. Saksi yang diperiksa yaitu Dr (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019,” kata Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Penyidik memeriksa Susi karena dalam kapasitas sebagai Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2014-2019. Saksi ini memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Namun, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Dan, justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Akibat tindakan itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi, yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

“Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Ketut.

Pemeriksaan terhadap Susi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Saat ini, perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum,” jelas Ketut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang.

Dalam penanganannya, menurit Ketut, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).

“Dan, penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolri minta vaksinasi di Surabaya jangkau semua masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *