Sulut | Indeks co.id – Tim Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Morits Kandow (32), yang terjadi di Kelurahan Kinilow Satu, Tomohon, Rabu (6/7/2022) dini hari.
Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito Melalui Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung dikonfrimasi, Kamis (7/7/2022) membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berjumlah 3 orang yaitu masing-masing pria berinisial FL (34), AM (18) dan RN (31). Ketiganya diamankan beberapa jam setelah kejadian, di sekitar Kelurahan Kinilow Satu,” ujar Katim.
Dijelaskan Katim Aipda Yanny Peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari pesta minuman keras (miras) bersama di sebuah acara syukuran.
“Awalnya korban bersama para terduga pelaku minum bersama, namun beberapa saat kemudian karena sudah mabuk, terjadi keributan berujung pemukulan terhadap korban,” terang Katim.
Ketiga terduga pelaku melakukan pemukulan sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.
“Korban dipukul dengan menggunakan tangan oleh para terduga pelaku. Korban mengalami luka memar dan bengkak di wajahnya. Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon.
“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung.(ARP)
Redaksi/Publizher Andi Jumawi