BEA CUKAIHukum & KriminalKAB.SOPPENGNasional

Rokok Ilegal Berbagai Merek Terus Beredar di Soppeng,  Pengawasan Bea Cukai Parepare Dipertanyakan

28
×

Rokok Ilegal Berbagai Merek Terus Beredar di Soppeng,  Pengawasan Bea Cukai Parepare Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Selasa 20 Oktober 2026

SOPPENG, INDEKS.co.id — Peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Parepare menjadi sorotan. Berbagai merek rokok dilaporkan masih beredar di pasaran, termasuk di Kabupaten Soppeng, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap produksi maupun distribusi hasil tembakau yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Sejumlah merek yang disebut masih ditemukan di pasaran antara lain New Smith Bold, Zeez, Hummer, Mantap’S, Pajero, 68, Pinos Bold, Martell, Panther, Monas, dan Boss Caffee Latte, Humer Brown, New Humer Brown, serta sejumlah merek lainnya.

Berdasarkan informasi mengenai cakupan wilayah kerja yang dihimpun redaksi, KPPBC TMP C Parepare melaksanakan tugas pengawasan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Di Sulawesi Selatan, wilayah yang disebut masuk dalam cakupan tersebut meliputi:

1. Kota Parepare.
2. Kabupaten Pinrang.
3. Kabupaten Barru.
4. Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
5. Kabupaten Enrekang.
6. Kabupaten Soppeng.
7. Kabupaten Wajo.

Sementara di Sulawesi Barat, wilayah yang disebut meliputi:

8. Kabupaten Majene.
9. Kabupaten Mamuju.
10. Kabupaten Mamuju Tengah.
11. Kabupaten Pasangkayu.
12. Kabupaten Mamasa.

Dengan cakupan lintas kabupaten/kota dan dua provinsi tersebut, pengawasan terhadap barang kena cukai membutuhkan strategi yang terarah, pertukaran informasi, serta koordinasi yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Luasnya wilayah kerja memang menjadi tantangan operasional. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan yang dilakukan, hasil penindakan yang telah dicapai, dan strategi untuk mencegah peredaran kembali rokok yang terbukti melanggar ketentuan.

Kabupaten Soppeng menjadi salah satu daerah yang disorot dalam persoalan peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah produk yang beredar di daerah ini diduga berkaitan dengan jaringan pasokan dari luar Sulawesi, termasuk Pulau Jawa.

Informasi lain yang dihimpun redaksi menyebut adanya dugaan produksi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Soppeng, penanganannya tidak cukup hanya menyasar pedagang di tingkat eceran. Penelusuran perlu menjangkau sumber produksi, pemasok, distributor, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti dan kewenangan hukum.

Redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal di Kabupaten Soppeng dalam usaha rokok yang disebut ilegal. Akan tetapi hingga kini usaha rokok ilegal tersebut masih terus berjalan. Pemerintah Kabupaten Soppeng diketahui memiliki upaya pengembangan sektor industri hasil tembakau melalui Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Keberadaan sentra tersebut semestinya menjadi bagian dari pengembangan industri yang tertib, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta pembinaan produksi hasil tembakau sesuai ketentuan perundang-undangan.Akan tetapi SIHT tersebut tak mampu membendung peredaran rokok ilegal di daerah Soppeng, bahkan diduga semakin marak bagaikan jamur yang tumbuh dimana-mana.

Seorang pengusaha bahkan memiliki  dua sampai lima merek rokok yang kesemuanya ilegal. Bahkan beredar ramai di sejumlah daerah. Hal ini bisa ditemukan  di sejumlah pengecer baik skala kecil maupun skala besar.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi terkait hal diatas, redaksi mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Hasbullah M., yang berdasarkan informasi awal bertugas sebagai Pejabat Pemeriksa Bea Cukai sekaligus menangani bidang hubungan masyarakat di KPPBC TMP C Parepare.

Konfirmasi dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hasbullah belum memberikan keterangan kepada redaksi terkait dugaan peredaran rokok ilegal, langkah pengawasan yang dilakukan, maupun data penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Parepare.

Ketiadaan tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting belum terjawab. Di antaranya, berapa jumlah penindakan rokok ilegal selama 2025 hingga 2026, berapa banyak barang bukti yang diamankan, daerah mana yang menjadi perhatian pengawasan, serta apakah terdapat penelusuran terhadap dugaan lokasi produksi dan jalur distribusi di Kabupaten Soppeng.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Hasbullah maupun pejabat berwenang di KPPBC TMP C Parepare untuk menyampaikan penjelasan, data resmi, dan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan ini.

Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan. Pelanggaran ketentuan cukai dapat berdampak pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajibannya.

Karena itu, pengawasan tidak semestinya berhenti pada sosialisasi atau penindakan sesaat. Hasil penegakan hukum perlu dapat diukur melalui data yang jelas, penelusuran rantai pasokan, serta upaya pencegahan agar barang yang telah ditindak tidak kembali beredar melalui jalur yang sama.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan di daerah berjalan sesuai standar dan kewenangan yang berlaku. Apabila terdapat indikasi kelemahan pengawasan, evaluasi berbasis data dan pemeriksaan internal dapat menjadi langkah yang relevan.

Di sisi lain, penilaian terhadap kinerja aparat tidak dapat semata-mata didasarkan pada banyaknya produk yang disebut beredar. Diperlukan data penindakan, hasil pemeriksaan, perkembangan perkara, serta penjelasan mengenai kendala operasional agar evaluasi dilakukan secara objektif.

Publik kini menunggu jawaban konkret dari Bea Cukai Parepare: bagaimana kondisi sebenarnya peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, langkah apa yang telah dilakukan, dan bagaimana aparat memastikan dugaan produksi serta distribusi yang melanggar ketentuan dapat ditangani hingga ke sumbernya.

Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan pengawasan barang kena cukai berjalan efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.(Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!