oleh

Ijen Pol Mulyano Lantik 309 Siswa SPN Polda Sulut Menjadi Polisi Berpangkat Bripda

Sulut | Indeks.co.id– Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno menutup Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang I Tahun 2022 sekaligus melantik 309 siswa menjadi anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), di SPN Polda Sulut, Kamis (7/7).

Penutupan pendidikan dan pelantikan siswa ditandai dengan pengambilan sumpah sebagai anggota Polri dan pemasangan pangkat baru Bripda oleh Kapolda Sulut, serta penandatanganan Berita Acara pelantikan

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa pada hari ini pendidikan pembentukan Bintara Polri sudah selesai dilaksanakan dengan baik,” ujar Kapolda Irjen Pol Mulyatno.

Ia berharap lulusan Diktukba Polri yang melaksanakan pendidikan di SPN selama 5 bulan ini bisa menjadi anggota Polri yang Presisi sebagaimana harapan pimpinan.

“Kita berharap mereka bisa menjadi generasi muda Polri milik masyarakat Sulut dan milik masyarakat Indonesia, yang mampu melaksanakan tugas dengan baik, menjadi anggota Polri yang Presisi, bermoral, modern, humanis serta selalu menjunjung tinggi HAM, mampu menjaga nama baik Polri dan menjaga wilayah Sulawesi Utara,” lanjutnya.

Irjen Pol Mulyatno juga memberikan motivasi kepada generasi muda lainnya untuk mempersiapkan diri ikut dalan seleksi penerimaan Polri berikutnya.

“Siapapun bisa menjadi anggota Polri yang penting disiapkan dengan baik kemampuan fisik dan pengetahuan. Jadi, persiapan menjadi kunci,” pungkasnya

Berdasarkan hasil penilaian saat pendidikan, yang menjadi siswa teladan diraih oleh Glenfile Daniel Kuntag, siswa cendekia diraih oleh Fristyan Robert Palar, siswa trengginas diraih oleh Seva Indrapermana Bakari dan siswa tertabah diraih oleh Prizky Rondonuwu.

Penutupan pendidikan dan pelantikan bintara baru ini juga dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir, para PJU Polda, Bhayangkari dan para orang tua.

Penulis : ARP
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tersangka Suket Palsu Covid-19 Soppeng Tidak Ditahan, Ini Penjelasannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *