HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Tiga Kali Tidak Penuhi Panggilan Jaksa, AS di Tangkap Tim Tabur Kejagung

2177
×

Tiga Kali Tidak Penuhi Panggilan Jaksa, AS di Tangkap Tim Tabur Kejagung

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta | indeks.co.id — Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 hektar AS diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Rabu 22 Juni 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan Persnya yang di terima Redaksi www.indeks.co.id Kamis 23 Juni 2022 secara tertulis mengatakan, Pada hari Rabu 22 Juni 2022 pukul 18:36 WIB bertempat Jalan Bantul Km 07 RT. 057 RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dikatakannya, saksi yang diamankan adalah AS bin WW (59) yang merupakan warga jalan Bantul Km 07. RT.057.RW.00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon,Kabupaten Bantul, pekerjaan Wiraswasta pendidikan (S1).

“AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 (dua puluh lima) hektar di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada Badan Usaha Milik Negara PT. Angkasa Pura I dengan nilai kerugian sebesar Rp. 23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah),”kata Kapuspenkum.

Sambung Kapuspenkum, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan. Adapun AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Sehingga,melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,”ujarnya.

BACA JUGA  DR. JAN S. MARINGKA, SH. MH. MENJADI NARASUMBER DALAM DISKUSI NASIONAL AMANDEMEN KE-5 UUD 1945

Ditegaskannya,kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1)

Puspenkum Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!