oleh

Tiga Kali Tidak Penuhi Panggilan Jaksa, AS di Tangkap Tim Tabur Kejagung

Jakarta | indeks.co.id — Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 hektar AS diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Rabu 22 Juni 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan Persnya yang di terima Redaksi www.indeks.co.id Kamis 23 Juni 2022 secara tertulis mengatakan, Pada hari Rabu 22 Juni 2022 pukul 18:36 WIB bertempat Jalan Bantul Km 07 RT. 057 RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dikatakannya, saksi yang diamankan adalah AS bin WW (59) yang merupakan warga jalan Bantul Km 07. RT.057.RW.00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon,Kabupaten Bantul, pekerjaan Wiraswasta pendidikan (S1).

“AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 (dua puluh lima) hektar di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada Badan Usaha Milik Negara PT. Angkasa Pura I dengan nilai kerugian sebesar Rp. 23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah),”kata Kapuspenkum.

Sambung Kapuspenkum, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan. Adapun AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Sehingga,melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,”ujarnya.

BACA JUGA  Hendak Melawan Petugas RB Residivis Wilkum Polres Pinrang di Hadiahi Timah Panas

Ditegaskannya,kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1)

Puspenkum Kejagung

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *