oleh

Dituding Serobot Lahan Warga, Pihak PT.SASK Angkat Bicara

Konawe | indeks.co.id — Tudingan adanya penyerobotan lahan warga Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditujukan kepada PT.SASK belum lama ini untuk dijadikan lahan perkebunan Kelapa Sawit dibantah keras pihak mangemen perusahaan tersebut, Kamis 22 Juni 2022.

Pengecekan lokasi

“Pihak perusahaan sama sekali tak ada niatan untuk melakukan penyerobotan lahan masyarakat, dan kami melakukan eksen di lapangan sesuai dengan lahan yang sudah dimitrakan oleh masyarakat,”kata Sarpin Humas PT.SASK.

Dalam hal ini,lanjut Sarpin, pihak perusahaan dalam kegiatan eksen dilapangan tentunya tak ada niatan untuk melakukan penyerobotan lahan masyarakat, namun ketika ada yang keliru dan atau kesalahan dari anggota di lapangan saat melakukan kegiatan lapangan maka pihak perusahaan siap untuk bertanggung jawab apakah apakah lahan masyarakat mau di mitrakan atau beli putus dan atau masyarakat mau menghitung kerugiannya maka pihak perusahaanpun siap untuk menggantikan kerugian masyarakat,jelasnya.

“Jadi kami dari pihak Perusahaan sama sekali tak ada niatan untuk melakukan penyerobotan lahan masyarakat, ketika ada kekeliruan anggota dilapangan baiknya kita bicarakan bersama dan akan kita selesaikan dengan sebaik-baiknya, tak perlu sampai ada tudingan melakukan penyerobotan lahan masyarakat,”ujarnya.

Pengakuan pihak PT.SASK dilapangan tak ada masalah sama sekali, semua pihak sudah ditemui, tetapi jika ada merasa masih bermasalah, silahkan temui pihak Managemen dan akan dilakukan pertemuan dan membahas dimana letak kesalahan itu dan diselesaikan secara baik-baik.

PT.SASK dalam hal ini tetap akan melakukan yang terbaik yang mana baik untuk masyarakat dan baik pula untuk perusahaan, tudingan adanya penyerobotan lahan,itu kami rasa hal yang keliru karena kegiatan kami di lapangan sesuai dengan lahan yang ditunjuk masyarakat dan sudah di mitrakan,tutup Sarpin.(NN/AD)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sigap, Ditlantas Polda Sultra Dipimpin AKP Muh.Ansar Ali Bersihkan Lumpur Jalan Haluoleo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *