DAERAH

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Milik Polres Bantaeng

3249
×

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Milik Polres Bantaeng

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BANTAENG, SULSEL _ INDEKS CO.ID — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M., meresmikan gedung pelayanan Kepolisian terpadu di Polres Bantaeng yang merupakan terobosan kreatif Polres Bantaeng, Kamis (16/12/21).

Pelayanan terpadu tersebut meliputi pelayanan dari fungsi SPKT, Reskrim, Narkoba, Sabhara, Intel dan Propam.

Dihadapan Forkompinda, tokoh masyarakat, para pejabat utama Polda serta ketua DPRD Kab. Bantaeng, Kapolda memberikan apresiasi positif atas terobosan kreatif Polres Bantaeng ini.

”Saya pribadi mengapresiasi dibangunnya gedung layanan terpadu ini, layanan terpadu seperti ini sangat kita butuhkan,” tandas Kapolda.

Mantan Kapolda Sulut ini mengatakan pembuatan ruang Pelayanan Publik ini merupakan salah satu penjabaran Program Prioritas Kapolri yaitu mengintegrasikan semua layanan publik Kepolisian sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, humanis dan transparan.

“Saya berharap dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan kita sebagai anggota Kepolisian merespon cepat dengan memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Kapolda Sulsel.

“Jadi masyarakat datang ke Polres Bantaeng tidak usah mencari-cari, langsung disatu pintu disatu rumah, dia bisa mendapatkan apa yang dimau. Mulai dari memperoleh surat kehilangan, perpanjangan (SKCK) dan lain sebagainya.” ujarnya. Adapun salah satu layanan yang cukup menjadi unggulan adalah SKCK Nos (SKCK Nonstop) dimana sekarang layanan SKCK di Polres Bantaeng dibuka 24 jam.

Selanjutnya, Kapolda Sulsel menandatangani prasasti dan pemotongan pita sebagai bentuk peresmian ruang pelayanan terpadu yang dilanjutkan peninjauan ruangan dan foto bersama.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : NN

BACA JUGA  Posisi Gibran Rakabuming Semakin Melejit, Kamijo Siap Bergerilya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!