HUKUMJAWA TIMURKab.JemberNasionalTIPIKOR

Lima Jam Diperiksa, Mantan Kadis Perindag Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

2893
×

Lima Jam Diperiksa, Mantan Kadis Perindag Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jember_www indeks.co.id–Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember menjadi Tersangka (TSK) Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pembangunan pasar Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, hal ini diungkapkan oleh Kasipidsus Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono,SH, Kamis (23/1/2020).

“Kemarin Mantan Kadis Perindag Jember kita tetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor pembangunan pasar manggisan kecamatan Tanggul Kabupaten Jember,”ucap Setyo Adi Wicaksono.

Lanjut dia, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Kejari Jember langsung menetapkan mantan Kepala Dinas Perindag Jember, Anas Ma’ruf sebagai tesangka.

Menurutnya, pihak Kejari Jember sudah mempunyai dua alat bukti untuk menjadikan mantan kepala Disperindag ini menjadi tersangka Tipikor yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 685 juta rupiah.

Dikatakannya bahwa, Anas tidak mungkin sendiri melakukan Tipikor dan mungkin akan ada tersangka lain dan pihak kejaksaan telah memeriksa 24 saksi dan akan kami kembangkan pungkas Setyo kepada awak media INDEKS.

Laporan (Angga/Sukarto)

BACA JUGA  Perselisihan Dua Warga Binaan Polsek Patampanua Berakhir Dengan Mediasi Restoratif Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!