JAKARTAKemenakerNasional

Kemnaker Periksa 9 Perusahaan di Kawasan Industri Kendal-Batang, Soroti Norma Kerja dan K3

33
×

Kemnaker Periksa 9 Perusahaan di Kawasan Industri Kendal-Batang, Soroti Norma Kerja dan K3

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAWA TENGAH, INDEKS.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan di kawasan industri Jawa Tengah. Sebanyak sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang menjadi sasaran pemeriksaan khusus terkait norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker. Rinciannya, enam perusahaan berada di Kawasan Industri Kendal dan tiga perusahaan lainnya di Kawasan Industri Batang.

Pengawasan tidak hanya menyasar kelengkapan administrasi, tetapi juga mencermati kesesuaian penerapan ketentuan ketenagakerjaan dengan kondisi faktual di lingkungan kerja.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus berjalan beriringan dengan penguatan pelindungan bagi pekerja.

“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas perusahaan dinilai telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja. Hal itu antara lain ditunjukkan melalui ketersediaan dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.

Meski demikian, pengawas masih menemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki. Di antaranya berkaitan dengan akurasi perhitungan upah lembur serta pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Sementara pada aspek Norma K3, perusahaan pada umumnya telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu-rambu keselamatan di area produksi.

Namun, Kemnaker masih mendorong peningkatan pada sejumlah aspek penting, terutama pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.

Ismail menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan temuan. Pemerintah juga memastikan perusahaan melakukan langkah perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.

“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.

“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” tegas Ismail.

Kemnaker menilai penguatan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan ekspansi kawasan industri tetap berjalan sejalan dengan pemenuhan hak pekerja dan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor/Publizher : Andi Jumawi
Sumber : Biro Humas Kemnaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!