Selasa 29 September 2026
JAKARTA, INDEKS.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menunda agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden/Pemerintah dalam perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Sidang perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Agenda awal persidangan adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah atas permohonan yang diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.
Namun, kedua pihak belum siap menyampaikan keterangannya sehingga meminta agar agenda tersebut ditunda.
“Agenda persidangan siang ini untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden, tapi keduanya minta penundaan untuk pemberian keterangannya karena belum siap dengan keterangannya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
MK kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.
Selain itu, MK juga akan mempertimbangkan permohonan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut.
Suhartoyo mengatakan permohonan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat permusyawaratan hakim.
“Mahkamah Konstitusi atau majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Nanti akan kami bahas dalam rapat hakim,” ujar Suhartoyo.
Jika permohonan tersebut diterima, Komnas Perempuan akan dipanggil dan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya setelah DPR dan Presiden memberikan keterangan.
Perkara ini berkaitan dengan pengujian sejumlah norma dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Kamis (27/8/2026), para Pemohon menjelaskan sejumlah norma yang diuji menyangkut berbagai isu, mulai dari tata ruang, pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga bank tanah.
Para Pemohon mendalilkan sejumlah ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional karena dinilai dapat melegalkan kebijakan strategis nasional tanpa didukung alokasi tata ruang yang jelas.
Mereka juga menilai terdapat persoalan dalam norma yang mengatur kebijakan strategis nasional, khususnya terkait parameter objektif, pihak yang berwenang menentukan, indikator, serta batasan kebijakan tersebut.
Selain itu, para Pemohon menilai ketentuan Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5 UU Cipta Kerja telah mengurangi peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Amdal.
Pada ketentuan lain, yakni Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33 UU Cipta Kerja, para Pemohon mempersoalkan tidak adanya penegasan mengenai penerapan pertanggungjawaban mutlak. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menyebabkan masyarakat harus terlebih dahulu membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha.
Perhatian khusus juga diarahkan pada Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Para Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut berpotensi mengesampingkan wilayah adat serta mengurangi peran perempuan dalam persoalan pertanahan.
Sementara itu, terhadap Pasal 126 ayat (1) sepanjang frasa “menjamin ketersediaan tanah”, para Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan hak tenurial masyarakat serta menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat, termasuk perempuan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15 dan Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku kembali.
Selain itu, mereka memohon MK memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah frasa dalam norma yang diuji.
Perkara tersebut kini memasuki tahap mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Setelah keterangan para pihak didengar, MK akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan pengujian undang-undang.(Tim/Ilham WM)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















