BGNHUKUMJAKARTAMBGNasionalTIPIKOR

Kejagung Periksa 10 Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

75
×

Kejagung Periksa 10 Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

18 September 2026

JAKARTA, INDEKS.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Jumat, 18 September 2026. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan guna mendalami perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang tengah dikumpulkan penyidik.

Sepuluh saksi yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial PT dari Yayasan LMCG, DG selaku pegawai perbankan, AS selaku Leads IFSR, RK selaku pegawai perbankan, TP selaku pegawai BGN, AAA selaku pegawai perbankan, RRNWP selaku pegawai BGN, RRA selaku pegawai perbankan, LDV selaku pegawai perbankan, serta SDS selaku karyawan swasta.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses hukum tetap memiliki hak untuk dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!