HUKUMKENDARINasionalOPINIREDAKSISALAM REDAKSI

Jeti PT TIS di Bangun Jaya: Ketika Tata Ruang dan Ruang Hidup Warga Dipertaruhkan

57
×

Jeti PT TIS di Bangun Jaya: Ketika Tata Ruang dan Ruang Hidup Warga Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Oleh: Andi Jumawi Pemimpin Redaksi

Ada pertanyaan yang tampak sederhana, tetapi jawabannya menyangkut kepastian hukum dan nasib masyarakat: jeti PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Desa Bangun Jaya, Konawe Selatan, berdiri di ruang yang secara hukum memang diperuntukkan untuk itu atau tidak?

Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap investasi. Juga tidak semestinya buru-buru dicap sebagai keresahan yang tidak berdasar.

Sebab ketika sebuah fasilitas pertambangan berdiri berdekatan dengan permukiman warga, yang dipertaruhkan bukan hanya soal konstruksi bangunan. Di sana ada tata ruang, status lahan, dokumen lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga masa depan ruang hidup warga.

Itulah sebabnya polemik jeti PT TIS perlu dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jangan hanya tunjukkan izin, Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa perusahaan memiliki izin. Pertanyaan publik jauh lebih mendasar: izin untuk apa, diterbitkan berdasarkan dokumen apa, berada di koordinat mana, dan apakah seluruhnya sesuai dengan tata ruang serta kondisi faktual di lapangan?

Pemeriksaan semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan peta tata ruang, koordinat wilayah izin pertambangan, lokasi jeti, status dan penguasaan lahan, dokumen lingkungan, serta seluruh perizinan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Sebab memiliki satu dokumen perizinan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan legalitas sebuah kegiatan.

Setiap izin memiliki ruang lingkup, persyaratan, batas lokasi, serta konsekuensi hukum masing-masing.

Jika semuanya telah sesuai, pemerintah dan perusahaan semestinya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi kepentingan publik.

Buka petanya. Tunjukkan koordinatnya. Perlihatkan dasar hukumnya. Jelaskan dokumennya.

Dengan begitu, masyarakat tidak dipaksa mempercayai klaim berdasarkan kata-kata.

Tata ruang bukan sekadar garis di peta, persoalan tata ruang sering kali terlihat sederhana di atas meja: sebidang kawasan diberi warna tertentu, sebuah koordinat ditandai, kemudian dianggap selesai.

Padahal bagi warga, tata ruang adalah soal kehidupan. Garis pada peta bisa menentukan apakah rumah mereka berada di kawasan permukiman, apakah kebun masih menjadi sumber penghidupan, apakah ruang pesisir tetap dapat dimanfaatkan, atau apakah wilayah tempat mereka tinggal perlahan berubah menjadi kawasan aktivitas industri.

Karena itu, ketika warga Bangun Jaya mempertanyakan kedekatan jeti dengan permukiman, pertanyaan tersebut patut diperiksa secara objektif.

Seorang warga bahkan mengungkapkan keresahannya:

“Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun. Rumah kami, kebun kami, ini adalah hidup kami. Mengapa izin tambang dan pembangunan jeti justru masuk ke tengah-tengah permukiman kami? Ke mana kami harus pergi?”

Kalimat itu seharusnya tidak dibalas dengan jargon bahwa investasi membutuhkan ruang. Investasi memang membutuhkan ruang. Tetapi masyarakat juga membutuhkan ruang hidup.

Dan negara memiliki kewajiban memastikan keduanya tidak saling meniadakan.

Jeti bukan sekadar bangunan, jika jeti tersebut digunakan sebagai fasilitas pendukung pengangkutan hasil tambang, maka pemerintah juga harus melihat konsekuensi operasionalnya.

Berapa kendaraan yang akan melintas? Bagaimana pola bongkar muat? Seberapa besar intensitas aktivitas? Bagaimana pengelolaan debu dan kebisingan? Bagaimana dampaknya terhadap kawasan pesisir? Bagaimana keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi?

Semua pertanyaan itu seharusnya sudah memiliki jawaban dalam perencanaan dan dokumen lingkungan apabila kegiatan memang telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan.

Sebab persoalan lingkungan tidak boleh baru dibicarakan setelah keluhan warga berubah menjadi konflik.

Negara seharusnya hadir sebelum dampak muncul, bukan setelah keributan terjadi. Jangan biarkan warga berhadapan dengan ketidakpastian. Yang paling berbahaya dari polemik seperti ini bukan hanya kemungkinan adanya ketidaksesuaian.

Yang lebih berbahaya adalah ketidakpastian. Ketika masyarakat bertanya, tetapi hanya memperoleh jawaban normatif. Ketika aktivitas di lapangan berjalan, tetapi dokumen dan dasar hukumnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Ketika warga merasa ruang hidupnya berubah, tetapi tidak tahu kepada siapa mereka harus meminta kepastian.

Dalam kondisi seperti itu, ketidakpercayaan mudah tumbuh. Karena itu, penyelesaian persoalan Bangun Jaya sebenarnya tidak rumit.

Periksa, Cocokkan, Jelaskan, jika jeti PT TIS berada di lokasi yang sesuai tata ruang, memiliki dasar legal yang jelas, didukung dokumen lingkungan yang sah, serta memenuhi seluruh persyaratan pembangunan dan operasional, maka pemerintah harus menyampaikannya secara terbuka.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah juga wajib bertindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Tidak perlu perang pernyataan. Tidak perlu saling tuding.

Dokumenlah yang harus berbicara. Investasi tidak boleh berjalan sendiri. Pemerintah tentu membutuhkan investasi. Pertambangan juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang memberikan kontribusi terhadap daerah.

Tetapi investasi bukan cek kosong. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum. Apalagi dengan membuat masyarakat yang telah tinggal puluhan tahun di suatu wilayah justru merasa menjadi pihak asing di tanah sendiri.

Prinsipnya sederhana: kalau legal, jelaskan. Kalau sesuai tata ruang, buktikan. Kalau memenuhi dokumen lingkungan, buka dasar dan prosesnya. Jika tidak sesuai, hentikan atau benahi sesuai hukum.

Jangan sampai kecepatan aktivitas ekonomi lebih tinggi daripada kecepatan negara melindungi warganya.

Bangun Jaya membutuhkan kepastian. Kasus Bangun Jaya semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara transparan.

Bukan hanya terhadap jeti, tetapi juga terhadap hubungan antara tata ruang, wilayah izin pertambangan, status lahan, dokumen lingkungan, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar permukiman.

Publik berhak memperoleh kepastian. Apakah jeti PT TIS benar-benar berdiri di ruang yang sah secara hukum? Apakah koordinatnya sesuai dengan peruntukan ruang? Apakah keberadaan permukiman warga telah diperhitungkan secara memadai?
Apakah seluruh dokumen lingkungan dan perizinan telah dipenuhi?

Dan yang paling penting: siapa yang menjamin warga Bangun Jaya tidak menjadi pihak yang harus membayar harga dari sebuah investasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di meja pemerintah. Jawabannya bukan sekadar penting bagi warga Bangun Jaya. Jawaban itu akan menjadi cermin bagaimana pemerintah daerah mengelola investasi, tata ruang, lingkungan, dan perlindungan masyarakat.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa banyak investasi masuk.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah pembangunan mampu menghadirkan kesejahteraan tanpa mengusir masyarakat dari ruang hidupnya sendiri.

Investasi boleh tumbuh. Pertambangan boleh berjalan. Tetapi hukum harus tetap menjadi panglima dan masyarakat tidak boleh menjadi korban yang dikorbankan atas nama pembangunan.

Bangun Jaya membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji.

Kendari, Rabu 2 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!