DaerahDitreskrimsusHukum & KriminalKENDARIPOLDA SULTRA

Ditreskrimum Polda Sultra Limpahkan Dua Tersangka Kasus Umrah Tanpa Izin ke Kejaksaan

55
×

Ditreskrimum Polda Sultra Limpahkan Dua Tersangka Kasus Umrah Tanpa Izin ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, INDEKS– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Jumat (7/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN. Keduanya diduga terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin yang kini memasuki tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidik menyelesaikan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat (7/8/2026).

Perkara tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima penyidik. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, perkara tersebut juga disangkakan secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Didik menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, proses penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat yang hendak menggunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi.

Masyarakat diminta memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Selain legalitas, calon jemaah juga disarankan memeriksa rekam jejak biro perjalanan serta memastikan kejelasan paket dan layanan yang ditawarkan.

“Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Didik.(Tim/HS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!