DaerahHUKUMKENDARI

LSM GMBI Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Rp26 Miliar di Sultra

64
×

LSM GMBI Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Rp26 Miliar di Sultra

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

10 Juli 2026

KENDARI, INDEKS.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Sulawesi Tenggara mempertanyakan lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pala dan kakao pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar.

Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya, mengatakan perkara tersebut secara resmi telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/88/XII/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Menurut Hendra, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif bibit pala dan kakao yang dimenangkan oleh CV Wahana Multi Cipta. Proyek itu juga disebut-sebut dijadikan agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka dengan nilai mencapai Rp26 miliar.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup. Namun hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan kepada publik. Ini menjadi pertanyaan besar,” kata Hendra di Kendari, Jum’at (10/2026).

Ia menilai belum adanya perkembangan signifikan dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, lambannya proses penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif, termasuk dugaan adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Hendra juga mengungkapkan informasi yang diperoleh lembaganya menyebutkan perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut kembali memperoleh pekerjaan pengadaan bibit dengan nilai sekitar Rp170 miliar.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang sedang terseret dugaan perkara korupsi justru kembali memperoleh proyek bernilai jauh lebih besar. Kondisi ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra dikabarkan telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, (LH), serta Direktur CV Wahana Multi Cipta.

LSM GMBI juga menyebut beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seorang oknum anggota DPRD Sulawesi Tenggara berinisial HA. Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.

Atas kondisi tersebut, LSM GMBI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, agar menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

LSM GMBI menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara, maupun pihak CV Wahana Multi Cipta belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait pernyataan LSM GMBI tersebut. INDEKS.CO.ID akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!