DaerahDPRD SOPPENGKAB.SOPPENG

Legislator Soppeng Pertanyakan Dasar Kehadiran Hadiwijaya Anggota DPRD Temui Massa Aksi Mahasiswa di SD Lemba

43
×

Legislator Soppeng Pertanyakan Dasar Kehadiran Hadiwijaya Anggota DPRD Temui Massa Aksi Mahasiswa di SD Lemba

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

7 Juli 2026

SOPPENG, INDEKS — Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadiwijaya, saat menemui massa aksi mahasiswa di halaman SD Lemba, Kabupaten Soppeng, Selasa (7/7/2026), memicu sorotan dari sesama anggota legislatif. Kapasitas dan dasar kewenangan Hadiwijaya dalam menerima aspirasi massa dipertanyakan karena dinilai tidak mewakili institusi DPRD secara resmi.

Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke (ATAS), menyatakan kehadiran Hadiwijaya tidak memiliki dasar penugasan dari pimpinan DPRD. Menurutnya, seorang anggota dewan tidak dapat bertindak mewakili lembaga tanpa mandat atau surat tugas resmi.

“Yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk mewakili DPRD karena tidak mengantongi rekomendasi atau mandat dari pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng,” kata ATAS kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

ATAS mengaku telah memperoleh informasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng bahwa hingga aksi berlangsung tidak terdapat surat pemberitahuan maupun permohonan audiensi yang diajukan kepada DPRD.

Ia mengutip keterangan Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, A. Zulkifli Nurdin, yang menyebutkan bahwa tidak ada surat masuk terkait agenda penyampaian aspirasi tersebut. Dengan demikian, menurut ATAS, pimpinan DPRD juga tidak pernah menerbitkan surat tugas kepada anggota dewan untuk mewakili lembaga menerima massa aksi.

Selain mempersoalkan legalitas kehadiran Hadiwijaya, ATAS juga menyoroti adanya penyebutan nama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat anggota dewan tersebut menemui demonstran.

“Apakah benar Forkopimda memberikan mandat kepada yang bersangkutan untuk menerima aksi demonstrasi tersebut? Sepengetahuan saya, apabila mewakili unsur Forkopimda, mandat diberikan kepada pejabat atau unsur yang berada dalam struktur instansi masing-masing,” ujarnya.

Atas dasar itu, ATAS meminta Forkopimda Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pihak yang berwenang menerima atau mewakili institusi dalam aksi tersebut.

“Saya meminta Forkopimda menjelaskan persoalan ini kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekeliruan atau salah tafsir,” katanya.

ATAS juga menegaskan bahwa dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD, tidak pernah memberikan mandat kepada Hadiwijaya untuk mewakili lembaga legislatif dalam menerima aspirasi mahasiswa.

“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng tidak pernah merasa diwakili oleh yang bersangkutan tanpa adanya kejelasan legal standing dari pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Lebih lanjut, ATAS menduga kehadiran Hadiwijaya dalam aksi tersebut merupakan bagian dari skenario yang diatur oleh pimpinan partai yang menaunginya. Namun, ATAS tidak menyampaikan bukti ataupun penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Hadiwijaya juga disebut tidak mengetahui tata tertib DPR serta azas dari seorang anggota DPR kapan dan aturan yang harus ia penuhi ketika hendak menghadiri suatu kegiatan atau forum. (Tim)

Editor/Publizher :Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!