Hukum & KriminalKab.KonselKENDARINasional

Diduga Intimidasi dan Tawari Damai, YLBH Sultra Desak Kadis DP3A Konsel Mundur dari Jabatan

79
×

Diduga Intimidasi dan Tawari Damai, YLBH Sultra Desak Kadis DP3A Konsel Mundur dari Jabatan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

17 Mei 2026

Kendari, (INDEKS)– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan untuk segera mundur dari jabatannya.

Desakan tersebut muncul menyusul pernyataan dan tindakan Kadis DP3A Konsel yang dinilai tidak berpihak kepada korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.

Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban berinisial SA (18), Kadis DP3A Konsel sempat menemui korban di Polresta Kendari dan menawarkan penyelesaian damai atas kasus tersebut.

Menurut pengakuan korban, Kadis DP3A Konsel menyampaikan, “Kalau mau kita nikahkan kalian.” Namun tawaran tersebut ditolak oleh korban.

Setelah penolakan itu, korban mengaku kembali diarahkan untuk berdamai melalui mekanisme sanksi adat (peohala). Korban juga menyebut sempat disampaikan bahwa uang sanksi adat dapat digunakan untuk biaya kuliah.

“Selain itu, korban juga mengaku diingatkan bahwa apabila kasus tersebut terus berlanjut maka nama baik Bupati Konawe Selatan akan tercoreng,” ujar Agus.

Seluruh pernyataan tersebut, lanjutnya, disampaikan saat korban berada di Polresta Kendari.

YLBH Sultra menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan kepada korban dan justru mengarah pada upaya membujuk korban untuk menghentikan proses hukum.

“Ini sangat memprihatinkan. Pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak justru menawarkan perdamaian serta membawa nama kekuasaan di hadapan korban. Sikap seperti ini melukai rasa keadilan publik,” tegas Agus, Minggu (17/05/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menegaskan hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, penanganan, dan pemulihan tanpa tekanan maupun intimidasi.

Agus menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui tekanan moral ataupun iming-iming bantuan kepada korban.

“Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan keberanian negara dalam penegakan hukum. Saat ini korban juga membutuhkan pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami,” ujarnya.

YLBH Sultra juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Selain itu, YLBH Sultra mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pernyataan tersebut.

“Jika benar pernyataan itu disampaikan kepada korban di Polresta Kendari, maka ini adalah bentuk kegagalan moral seorang pejabat perlindungan perempuan dan anak. Karena itu kami mendesak yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya apabila tidak segera memberikan klarifikasi,” tegas Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3A Konawe Selatan, Hj. St. Hafsa, S.Ip., M.Si., saat dikonfirmasi awak media membantah adanya intimidasi maupun penyebutan nama Bupati Konawe Selatan dalam pertemuan dengan korban.

“Pertemuan kami murni dalam rangka tugas pendampingan korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan sejumlah opsi penanganan kasus kepada korban, yakni melanjutkan proses hukum, menikahkan pelaku dan korban, atau menyelesaikan melalui adat/kekeluargaan.

“Dalam budaya Tolaki ada sanksi adat (peohala). Korban menyampaikan tidak ingin menikah karena ingin kuliah, sehingga kami sampaikan opsi damai atau melanjutkan proses hukum,” jelasnya.

Menurutnya, korban kemudian memilih penyelesaian melalui mekanisme adat (peohala).

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada penyebutan nama Bupati Konawe Selatan dalam proses pendampingan.

“Korban sendiri yang menyebutkan bahwa ia kasihan terhadap nama baik Bupati, dan kami menanggapi bahwa itu adalah hal yang wajar,” tambahnya.

Hj. St. Hafsa juga menyatakan bahwa pendampingan dilakukan bersama keluarga korban dan pihaknya siap memfasilitasi bantuan psikolog jika dibutuhkan.

“Silakan dikonfirmasi kepada kakak ipar korban yang mendampingi saat itu, apakah ada intimidasi seperti yang dituduhkan,” tutupnya.(Tim/Ard)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!