HUKUMKonawe SelatanNasional

Direktur PT Bumi Lasinrang Properti Kecewa Dugaan Penggusuran Lahan, Siap Tempuh Jalur Hukum

65
×

Direktur PT Bumi Lasinrang Properti Kecewa Dugaan Penggusuran Lahan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto : Tri Aswan (Bertopi)
Listen to this article

Kamis 9 April 2026

Konawe Selatan (INDEKS) — Direktur PT Bumi Lasinrang Properti, Tri Aswan, menyatakan kekecewaannya terhadap aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak PT KIC di lapangan terkait penggusuran lahan milik masyarakat di wilayah Kecamatan Tinggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Tri Aswan menilai tindakan penggusuran tersebut dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang sah dari masyarakat setempat. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah warga mengaku tidak pernah menjual atau memindahtangankan lahan mereka kepada pihak perusahaan, namun tetap terdampak penggusuran yang disebut-sebut mengacu pada dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami sangat prihatin terhadap kondisi masyarakat yang merasa dirugikan. Dugaan penggusuran ini kerap dilakukan dengan dasar HGU, padahal masih ada warga yang memiliki dokumen kepemilikan sah,” ujar Tri Aswan dalam keterangannya, Kamis.

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya secara pribadi telah memperingatkan pihak di lapangan dari PT KIC agar tidak melakukan aktivitas penggusuran di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Menurutnya, lahan tersebut memiliki legalitas berupa dokumen kepemilikan sejak tahun 1998, 1999, dan 2000, yang diperoleh oleh orang tuanya dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Tri Aswan menjelaskan bahwa ia telah melakukan pengukuran ulang lahan seluas sekitar 20 hektare bersama sejumlah saksi, termasuk pihak yang sebelumnya pernah terlibat dalam pengukuran bersama pemerintah dan pemilik lahan pada tahun-tahun tersebut.

“Saya sudah memperlihatkan dokumen asli kepada pihak di lapangan, termasuk kepada salah satu karyawan PT KIC. Selain itu, saksi-saksi yang dulu turut dalam proses pengukuran juga siap memberikan keterangan,” katanya.

Sebagai bentuk penegasan kepemilikan, pihaknya juga telah memasang papan pemberitahuan di lokasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT Bumi Lasinrang Properti.

Lebih lanjut, Tri Aswan menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila aktivitas yang dianggap sebagai penyerobotan lahan tersebut masih terus terjadi.

“Kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika masih ada upaya masuk atau penguasaan sepihak di lokasi kami,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KIC terkait tudingan tersebut.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!