JAKARTA (INDEKS) — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengingatkan operator seluler agar tidak hanya memberikan pembelaan dalam sidang uji materi terkait kuota internet hangus, tetapi juga menawarkan solusi yang adil bagi konsumen.
Dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Jum’at (22/5/2026), Saldi menilai keterangan operator sebelumnya lebih banyak bersifat mempertahankan model bisnis perusahaan.
BACA JUGA :
“Jangan sekadar men-defense, karena keterangan sebelumnya itu lebih kepada pembelaan,” kata Saldi dalam persidangan.
Ia mencontohkan alasan operator yang menyebut kebijakan kuota tidak hangus dapat mengancam keberlangsungan bisnis industri telekomunikasi.
Menurut Saldi, operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebaiknya duduk bersama untuk merumuskan formula penyelesaian yang relevan terhadap tuntutan masyarakat terkait kuota internet hangus.
“Coba tawarkan formula yang relevan untuk permohonan ini,” ujarnya.
Mahkamah, lanjut Saldi, ingin melihat adanya jalan tengah yang mampu menjaga keberlangsungan bisnis operator sekaligus melindungi hak konsumen agar tidak dirugikan.
BACA JUGA :
Ia menegaskan tugas Mahkamah Konstitusi adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi adalah melindungi hak konstitusional warga negara,” katanya.
Dalam perkara tersebut, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para pemohon menilai praktik penghangusan kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan masyarakat.
Pemohon perkara Nomor 33 meminta agar kuota internet yang telah dibeli tidak dapat dihapus secara sepihak serta harus disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional apabila diberlakukan masa berlaku.
Sementara pemohon perkara Nomor 273 mengusulkan adanya mekanisme akumulasi sisa kuota (data rollover), perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif, atau pengembalian nilai kuota yang tidak terpakai dalam bentuk pulsa maupun refund secara proporsional.(Tim/SY)
Redaksi/Editor : Andi Jumawi
















