Minggu 31 Mei 2026
KONSEL (INDEKS)– Kedatangan tim dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi objek laporan pidana mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Namun demikian, langkah penyegelan lokasi dinilai belum cukup tanpa diikuti penyitaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Fatahillah, aktivis pemerhati hukum menegaskan bahwa alat berat yang digunakan di lokasi harus segera ditempatkan dalam status sita karena berkaitan langsung dengan objek laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Selain penyegelan, ada hal penting yang perlu menjadi perhatian. Alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut juga harus segera disita karena berkaitan dengan objek perkara yang sedang dilaporkan,” ujarnya, Minggu.
Menurut dia, pernyataan pihak perusahaan yang menyebut tidak melakukan aktivitas penambangan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran sebelum diuji dalam proses hukum. Klaim tersebut, kata dia, harus disampaikan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diverifikasi melalui penyidikan.
“Narasi perusahaan bahwa mereka tidak melakukan penambangan bukanlah argumentasi hukum yang bisa diterima begitu saja. Pernyataan itu harus dituangkan dalam BAP dan diuji dalam proses pemeriksaan. Tidak boleh hanya disampaikan di luar proses hukum lalu dianggap benar tanpa pembuktian,” katanya.
Ia menilai seluruh fakta dan keterangan yang berkembang harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas yang terjadi di lokasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa karena perkara tersebut telah masuk dalam ranah laporan pidana, maka seluruh sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas itu, termasuk alat berat, harus diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Alat berat merupakan benda bergerak yang berpotensi dipindahkan sewaktu-waktu. Karena itu diperlukan langkah cepat berupa penyitaan untuk menjaga barang bukti dan kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Pihaknya juga mendesak Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa jajaran manajemen perusahaan, termasuk Direktur Utama PT WIN, guna mempertanggungjawabkan aktivitas yang menjadi objek laporan tersebut.
“Kami meminta Mabes Polri memeriksa seluruh pihak yang memiliki tugas, fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab terhadap aktivitas yang dilaporkan, termasuk pemilik dan direksi perusahaan. Semua pihak yang terkait harus dimintai keterangan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Fatahillah Ketum Perkumpulan Forum Alam Nusantara.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















