Selasa 3 Maret 2026
Makassar (INDEKS) — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda P dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama.
Sidang kode etik dan profesi Polri tersebut digelar di Markas Polda Sulsel, Senin (2/3). Putusan diambil setelah majelis komisi menilai seluruh rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga persidangan telah membuktikan adanya perbuatan tercela yang dilakukan pelanggar.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy mengatakan fakta persidangan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan awal pelaku dan temuan di lapangan.
“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menjelaskan, hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka memar serta luka robek di beberapa bagian tubuh. Temuan tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” katanya.
Berdasarkan keseluruhan fakta dan pembuktian itu, majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Anggota komisi menyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH karena sanksi itu dinilai pantas atas perbuatan yang menghilangkan nyawa rekannya,” ujar Zulham.
Selain pelaku utama, Polda Sulsel juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut dan saat ini tengah menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarganya.(Tim)
Sumber : Humas Polda Sulsel
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















