HUKUMKENDARINasional

Direktur CV Tuju Wali-Wali Laporkan Pengacara Kondang ke Polisi, Tuding Cemarkan Nama Baik Perusahaan

422
×

Direktur CV Tuju Wali-Wali Laporkan Pengacara Kondang ke Polisi, Tuding Cemarkan Nama Baik Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Foto : Tri Aswan (Memegang TBL) Onal Yelsin, SH (Ujung Kanan) Kuasa Hukum Tri Aswan saat melapor di Ditreskrimsus Polda Sultra, 31 Oktober 2025.(Doc.Ist)
Listen to this article

Selasa 4 Oktober 2025

KENDARI, INDEKS.co.id — Direktur CV Tuju Wali-Wali, Tri Aswan, didampingi kuasa hukumnya Onal Yelsin, SH secara resmi melaporkan salah seorang pengacara berinisial AS ke pihak kepolisian dengan nomor : TBL/759/X/2025/Ditreskrimsus di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), 31 Oktober 2025. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai telah merusak reputasi perusahaan maupun pribadi Tri Aswan.

BACA JUGA :

Dalam keterangannya, Tri Aswan menegaskan bahwa tindak-tanduk oknum tersebut bersama timnya telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaannya.

BACA JUGA :

“Sebagai pemilik perusahaan, saya merasa sangat dirugikan. Nama baik saya dan perusahaan sudah dicemarkan selama lebih dari dua tahun. Jika dihitung secara keseluruhan, kerugian yang kami alami mencapai sekitar Rp3,5 miliar,” ungkap Tri Aswan, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya juga pernah dilaporkan ke Polda Sultra, namun ia menghadiri panggilan dengan membawa seluruh dokumen legalitas kepemilikan tanah yang telah dijual secara sah kepada masyarakat. Menurutnya, permasalahan ini bermula dari adanya hasutan yang dilakukan oleh seseorang berinisial AB, sehingga sejumlah konsumen atau user menaruh prasangka buruk terhadap dirinya.

BACA JUGA :

“Karena hasutan itu, saya dicap buruk oleh para pembeli kavling di CV Tuju Wali-Wali. Padahal seluruh transaksi dan legalitas kami resmi dan sah,” tegasnya.

Tri Aswan juga menyebutkan ada sekitar delapan orang pembeli yang ikut melaporkan dirinya dan perusahaannya ke berbagai pihak, bahkan sempat muncul di media elektronik. Mereka masing-masing berinisial JS, NP, LG, AI, MR, LF, dan DA, ungkap Tri Aswan.

“Mereka sempat melaporkan saya ke Polres dan bahkan mendemo perusahaan saya. Hal ini jelas sangat merugikan dan menghambat aktivitas bisnis kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tri Aswan menambahkan bahwa laporan terhadap dirinya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari tidak terbukti secara hukum. Karena itu, ia berencana menempuh langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

BACA JUGA :

“Saya akan menuntut mereka secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, baik yang dilakukan secara lisan maupun melalui media elektronik. Semua akan kami proses sesuai ketentuan Pasal 310 (Pencemaran) dan 311 KUHP (Fitnah),” tegas Tri Aswan.

Onal Yelsin, SH selaku kuasa hukum menyatakan bahwa, Polisi dalam hal ini diminta untuk bertindak secara profesional dan transparansi mengingat kliennya telah dirugikan oleh ulah mereka yang telah resmi dilaporkan. “Kami akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses hukum yang telah kami laporkan, semoga proses hukumnya berjalan dengan lancar dan kami yakin Polisi akan bertindak ptofesional, ” Ucapnya singkat.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Ketua DPD RI Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Saat Berwisata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!