Hukum & KriminalKAB.KOLAKANasionalPOLDA SULTRAPolres Kolaka Timur

Baharuddin Tersangka Pengeroyokan dengan Sajam Diserahkan Polsek Ladongi ke Kejari Kolaka, Terancam 10 Tahun Penjara

1409
×

Baharuddin Tersangka Pengeroyokan dengan Sajam Diserahkan Polsek Ladongi ke Kejari Kolaka, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kolaka, INDEKS.co.id – Seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam ilegal akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Senin (7/7/2025) siang.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Ladongi
AKP I Nyoman Sila Adnyana,S. Sos
melalui Ps.Kanit Reskrim Syainuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka Baharuddin alias Baha (47), warga Dusun II Desa Andowengga, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Varian Jati Utomo, S.H, hari ini, Senin.

“Penyerahan dilakukan sekitar pukul 13.30 Wita di kantor Kejari Kolaka,” kata Bripka Syainuddin dalam keterangannya.

Dikatakannya, tersangka Baharuddin dijerat dua pasal sekaligus, yakni; 1.Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan;
2.Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Adapun barang bukti yang turut di serahkan ke JPU berupa Kursi dan Kaos, sementara Senjata Tajam (Sajam) yang digunakan tidak turut diserahkan karena di buang pelaku saat kejadian.

Pantauan awak media, dalam kasus ini, Polisi juga menyerahkan tiga kursi plastik dan satu kaos warna cokelat yang diduga digunakan saat kejadian.

Terakhir ia sampaikan, proses penyerahan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 April 2025 dan surat pemberitahuan P-21 dari Kejari Kolaka per 23 Juni 2025 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap, pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini, Baharuddin akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan. Polisi memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang juga merupakan tindak pidana.

Pasal 170 ayat (1) KUHP (Pengeroyokan):
Unsur-unsur:
Secara terang-terangan: Tindakan dilakukan di tempat umum atau di mana orang lain dapat melihatnya.
Tenaga bersama: Tindakan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Kekerasan: Penggunaan kekuatan fisik terhadap orang atau barang.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Contoh kasus: Perkelahian kelompok yang mengakibatkan luka pada korban, atau tindakan merusak barang secara bersama-sama.

Sementara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat No. 12 Tahun 1951 (Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin):

Unsur-unsur:

Memiliki, membawa, menguasai, atau menyimpan senjata tajam.
Tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang. Contoh senjata tajam: Pisau, golok, samurai, dan lain-lain.

Ancaman hukuman
membawa senjata tajam tanpa izin atau hak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang tersebut mengatur larangan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, dan menguasai senjata tajam tanpa hak. (Tim/AJM)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!