BULETIN TNIHUKUMJAKARTA

Pertahanan Negara di Persimpangan: Membaca Pertentangan Antara UU 3/2002 dan UU 3/2025

414
×

Pertahanan Negara di Persimpangan: Membaca Pertentangan Antara UU 3/2002 dan UU 3/2025

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta 17 April 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*

Pertahanan Negara Butuh Garis Komando yang Tegas

Dalam negara demokrasi mana pun, pertahanan negara hanya akan kuat bila garis komando antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional jelas dan tidak saling tumpang tindih.

Indonesia sudah mengatur prinsip itu dengan tegas lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 16 ayat (6) UU 3/2002 menyebutkan:
“Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.”

Sementara itu, untuk operasional militer, Pasal 18 ayat (2) mengatur:
“Panglima TNI menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.”

Artinya:
– Menhan mengatur kebijakan,
– Panglima TNI mengatur dan menjalankan operasional militer,
– Kesiapan alat utama sistem pertahanan berada di tangan Panglima, bukan Menhan.

UU 3/2025 Mengaburkan Garis Ini

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Penjelasan Pasal 3 ayat (2) menyebutkan:
“Yang dimaksud dengan ‘berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan’ adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI, yang meliputi aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan dan/atau perawatan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya.”

Perhatikan bahwa di dalamnya dimasukkan “pemeliharaan dan/atau perawatan” ke dalam ruang koordinasi Menhan.

Padahal menurut Pasal 18 ayat (2) UU 3/2002, pemeliharaan kesiagaan operasional adalah tugas Panglima TNI.

Inilah sumber pertentangan antara UU 3/2002 dan UU 3/2025.

BACA JUGA  Tidak Ada Tempat Aman, Buronan Kejaksaan Negeri Bener Meriah Tertangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Mengapa Ini Berbahaya?

Dampak dari pertentangan ini sangat serius:
– Tumpang tindih tugas Menhan dan Panglima TNI.
– Kaburnya pertanggungjawaban atas kesiapan alat tempur.
– Pelemahan profesionalitas TNI.
– Risiko lambatnya respons militer di tengah ancaman.

Pertahanan negara membutuhkan keputusan cepat, rantai komando yang tegas, dan tanggung jawab yang jelas.

PP Bukan Solusi, Revisi UU Adalah Keharusan

Ada yang mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatasi masalah ini. Namun secara hukum, itu keliru.

Menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
“Peraturan pelaksana tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

PP tidak boleh mengubah UU. Karena pertentangan terjadi di tingkat UU, satu-satunya solusi adalah revisi UU atau pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Jalan Keluar

1. Revisi UU No. 3 Tahun 2025, menghapus frasa “pemeliharaan dan/atau perawatan” dari ruang lingkup koordinasi Menhan.
2. Pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi bila revisi tidak segera dilakukan.
3. Tegaskan kembali prinsip hubungan sipil-militer:
– Menhan menetapkan kebijakan strategis,
– Panglima TNI menjalankan operasional militer.

Penutup

Pertahanan negara adalah urusan keselamatan bangsa. Ia bukan ruang birokrasi, melainkan medan kejelasan, kecepatan, dan ketegasan.

UU 3/2025 membawa pertahanan negara ke persimpangan.

Kita harus bertindak tegas: mengharmonisasi hukum, menjaga garis komando, dan memastikan bahwa di tengah badai ancaman, bangsa Indonesia berdiri kokoh tanpa keraguan siapa yang bertugas dan siapa yang bertanggung jawab.

*) KABAIS TNI 2011-2013

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!