Jakarta, indeks.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Revisi ini mencakup berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam revisi UU TNI ini, beberapa perubahan utama meliputi penyesuaian kedudukan koordinasi TNI, perluasan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Memperkuat Pertahanan Negara di Era Modern
Revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan pertahanan yang semakin kompleks, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Undang-Undang ini mengatur segala aspek terkait dengan organisasi, tugas, fungsi, serta kewenangan TNI dalam sistem pertahanan negara.
Konstitusi menegaskan bahwa TNI memiliki tugas utama untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
Jenis Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Dalam regulasi yang baru disahkan ini, ancaman terhadap negara diklasifikasikan menjadi dua kategori utama: ancaman militer dan ancaman non-militer.
1. Ancaman Militer Ancaman militer didefinisikan sebagai segala bentuk serangan yang dilakukan oleh kekuatan bersenjata suatu negara terhadap negara lain. Beberapa bentuk ancaman militer yang diantisipasi dalam revisi UU TNI meliputi:
•Agresi militer
•Pelanggaran wilayah
•Spionase
•Sabotase
•Aksi teror bersenjata
•Pemberontakan bersenjata
•Perang saudara
•Konflik komunal
2. Ancaman Non-Militer Selain ancaman fisik, negara juga menghadapi ancaman non-militer yang mencakup berbagai aspek seperti:
•Ideologi
•Politik
•Ekonomi
•Sosial budaya
•Teknologi dan informasi
•Keselamatan umum
Dengan revisi ini, diharapkan TNI dapat lebih adaptif dan responsif dalam menjalankan tugasnya, baik dalam konteks pertahanan negara maupun dalam operasi militer selain perang. Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan Indonesia guna menghadapi tantangan global yang semakin dinamis.(TIM/AJM)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi