KENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Tri Aswan Bantah Melakukan Penipuan Kepada Pelanggan Kavlingan CV Tuju Wali Wali

301
×

Tri Aswan Bantah Melakukan Penipuan Kepada Pelanggan Kavlingan CV Tuju Wali Wali

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, indeks.co.id – CV Tuju Wali-Wali, sebuah perusahaan real estate yang berlokasi di Jalan BTN Bukit Lepo Lepo Indah, Kelurahan Wondudopi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin oleh Tri Aswan selaku Direktur Utama membantah dengan keras tudingan menipu para pelanggannya. Hal ini disampaikannya kepada awak media indeks.co.id, Selasa 6 Agustus 2024.

“Selaku Dirut CV Tuju Wali Wali, saya dengan tegas mengatakan bahwa, tidak ada unsur penipuan dalam pengadaan dan atau pembelian kavlingan yang kami lakukan selama ini, ” Kata Tri Aswan, Selasa.

Menurutnya, sebelum pelanggan (User) membeli kavlingan yang disediakan oleh pihaknya, user telah membaca syarat dan aturan serta menandatangani kesepakatan sebagai syarat untuk memiliki kavlingan di lokasi CV Tuju Wali Wali, dalam persyaratan itu semua tertulis dengan jelas dan dibaca oleh para calon user dan atau pelanggan kami, ucapnya.

Jadi, lanjutnya, tidak benar jika dikatakan kami telah melakukan penipuan dengan user kami, itu sama sekali tak benar bahkan hal itu kami anggap sebuah penghinaan kepada kami selaku penyedia kavlingan, tegas Tri Aswan.

Selama ini, kami mendapat kunjungan dari sejumlah pelanggan yang aktif membayar angsuran untuk kavling yang telah dibelinya. Kunjungan ini memungkinkan para pelanggan untuk melihat langsung kavling yang mereka beli dan memastikan batas-batasnya telah ditandai dengan jelas serta nama pemilik kavling sudah dicantumkan.

Tri Aswan selaku direktur CV Tuju Wali-Wali, mengonfirmasi bahwa pelanggan yang aktif membayar sekarang dapat membangun atau memagari kavling masing-masing karena namanya sudah terdaftar pada kavling tersebut dan angsurannya telah lunas.

Namun, selaku Direktur ia menegaskan bahwa CV Tuju Wali-Wali masih berhak untuk mengambil kembali kavling dari pelanggan yang telah melewatkan tiga kali angsuran berturut-turut dan tidak memberikan respons terhadap pemberitahuan dari pihaknya.

BACA JUGA  Buka Muktamar XXII DDI, Wapres Harapkan Organisasi Keagamaan Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Pernyataan itu didasarkan pada kesepakatan yang telah disepakati dengan pembeli saat mendaftar di kantor CV Tuju Wali-Wali. Mengingat beberapa pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akhirnya kehilangan hak kepemilikan atas kavling yang mereka beli, perusahaan ini memberikan dorongan kepada pelanggan lain yang belum memenuhi kriteria pembayaran angsuran untuk segera memenuhi persyaratan tersebut.

CV Tuju Wali-Wali sangat berharap bahwa pelanggan akan secara ketat mematuhi kebijakan angsuran perusahaan agar menghindari kehilangan hak kepemilikan atas kavling yang telah dibelinya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!