PALEMBANG, indeks.co.id — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangannya yang diterima Redaksi media Online indeks.co.id menyampaikan tentang perkara Penetapan 6 Tersangka dalam Kasus Korupsi Penambangan di PT Andalas Bara Sejahtera, Senin 22 Juli 2024.
“Pada Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2024 kemarin, Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menetapkan 6 tersangka sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Menurutnya, izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara antara tahun 2010 hingga 2014, di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Tim penyidik sudah berhasil mengumpulkan bukti dan barang bukti yang cukup sehingga 6 orang ini ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial masing-masing.
Lanjut Kasi Penkum, Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, G serta B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur PT. Andalas Bara Sejahtera, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010 – 2015, serta SA dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015, terangnya.
Sebelum menjadi tersangka, para pihak telah diperiksa sebagai saksi dan hasilnya cukup menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, mereka akan dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan mulai dari 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.
Kasus ini memiliki potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 555 miliar. Selain mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada 44 saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan ini, ujar Kasi Penkum.
PT Andalas Bara Sejahtera yang merupakan perusahaan swasta melakukan penambangan di luar izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) sekaligus merusak lingkungan hidup di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini dilakukan oleh pihak perusahaan bersama-sama dengan tiga aparat sipil negara (ASN) Republik Indonesia yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas baik dari PT Andalas Bara Sejahtera maupun PT Bara Centra Sejahtera. Tiga ASN tersebut adalah M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi serta LD yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi.
Menurutnya, Kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Mereka pastinya akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Terakhir ia katakan, Dengan penetapan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara antara tahun 2010 hingga 2014, semakin membuat kita sadar bahwa tindak korupsi adalah kejahatan yang harus dihukum sesuai dengan aturan hukum. Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi pengusaha dan aparat negara yang bertanggung jawab dalam pengawasan kegiatan tambang di Indonesia, tutup Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi