DAERAHHUKUMKENDARIPENDIDIKANPROV.SULAWESI TENGGARA

Penguatan Penegakan Hukum di Laut: Perluasan Peran Bakamla dalam RUU Kelautan

701
×

Penguatan Penegakan Hukum di Laut: Perluasan Peran Bakamla dalam RUU Kelautan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, KENDARI —- Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Undang – Undang (RUU) Kelautan “Penguatan Penegakan Hukum di Laut”, Rabu 26 Juni 2024.

Sejumlah akademisi dari Sulawesi tenggara berasal dari Perguruan Tinggi Se Sulawesi Tenggara (Sultra) turut hadir dalam diskusi ini. Mereka memberikan tanggapannya, analisis, kritik, dan saran terkait pengaturan dalam rancangan perubahan UU Kelautan. Pemantik dalam FGD ini adalah Dr. Herman, SH, LL.M., Dr. Ahmad Rustan, SH, MH., dan Dr. Sahrina Safiuddin, SH, LL.M dengan moderator Dr. Heryanti, SH, MH. Ketua Pelaksana Kegiatan FGD, Dr. Ali Rizky, SH, MH, mengatakan pentingnya penegakan hukum di laut bagi Indonesia sebagai negara maritim.

RUU perubahan atas UU Kelautan memasukkan beberapa pengaturan baru terkait keamanan laut dan penegakan hukum. Seperti penguatan kedudukan Bakamla sebagai Indonesian Sea and Coast Guard untuk melakukan operasi penjagaan keamanan laut dan penegakan hukum laut dengan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Bakamla juga diberi kewenangan penyidikan dan kewenangan sebagai intelijen agar penegakan hukum lebih efektif dan efisien.

Namun, hasil FGD menunjukkan bahwa RUU perubahan UU Kelautan masih menyisakan masalah terkait ketidakjelasan tugas kewenangan masing-masing lembaga yang tergabung dalam Bakamla, karena sejumlah lembaga itu telah memiliki regulasi tersendiri tentang tugas kewenangannya. Oleh karena itu, para akademisi merekomendasikan beberapa usulan untuk memperbaiki RUU Kelautan, seperti mengarahkan sistem ke “Single Agency Multi Task” dengan menempatkan Kepolisian sebagai leading sector atau melakukan pembentukan peraturan baru setingkat UU masing- masing tentang Pertahanan Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan Pelayaran.

RUU Kelautan yang baru harus memenuhi tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum lebih jauh lagi mampu membawa Indonesia menjadi negara maritim yang kuat dan membawa kesejahteraan. Dampak perubahan UU Kelautan juga harus memastikan bahwa penegakan hukum di laut dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan responsif. Kita harus memastikan bahwa Indonesia tetap memiliki penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan pelindungan lingkungan laut yang tak terkalahkan sebagai negara maritim terkemuka di dunia.(NN/IE)

BACA JUGA  SYL Sebut Tarik Uang dari Bawahan di Kementan, Atas Dasar Perintah Jokowi di Rapat Kabinet

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!