INDEKS.CO.ID — Penulis : Ferdi Ansa,S.H -Laju investasi beriringan dengan pesatnya pembangunan kota atau pun daerah. Ketatnya persaingan oleh para investor berbanding lurus dengan permintaan pasar yang semakin besarnya. Maka tata kelolah dengan regulasi yang memadai menjadi penentu keberhasilan investasi dan aspek lainnya.
Pengadaan tanah untuk investasi tentu peruntukan yang sangat berbeda dengan kepentingan umum. Tanah untuk Investasi merupakan penanaman modal untuk memperoleh keuntungan/provit. Dengan pengadaan tanah untuk investasi dilakukan untuk kegiatan usaha yang sesuai peruntukannya oleh para pelaku usaha atau investor.
.
Untuk melakukan pengadaan tanah untuk investasi memerlukan izin lokasi atau disebut dengan KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) yang diatur dalam Permen ATR/BPN yang terbaru yaitu Permen no.13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Jadi izin lokasi diberikan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Hal ini tentu untuk menertibkan peruntukan tanah disetiap wilayah. Misalnya tanah yang untuk peruntukan tanah pertanian maka tidak diberikan izin untuk investasi sebagai kegiatan usaha seperti membangun perumahan, property atau kegiatan berusaha lainnya.
.
Kegiatan pengadaan tanah untuk investasi menstimulus tujuan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kesejateraan rakyat. Penjabaran amanat dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang mendasari prinsip demokrasi yang menciptakan wujud kedaulatan ekonomi Indonesia.
.
Ada pun cara perolehan terdiri dari:
1. Jual Beli
2. Tukar Menukar
3. Pelepasan Hak
Jual beli sendiri dilakukan dengan bukti akta PPAT begitu pun juga dengan tukar menukar. Terkecuali pelepasan harus dengan akta Notaris.
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi