SUMSEL, indeks.co.id —- Pada hari Senin, 1 April 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta. Penitipan sebesar Rp. 169.427.787,- diserahkan oleh tersangka NW melalui keluarganya dan penasehat hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.menjelaskan bahwa, sebelumnya, NW, oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. Tersangka NW diduga terlibat dalam transaksi jual beli serta pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.
Palembang, 1 April 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi