oleh

Tim Penyidik Kejati Sumsel Menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Negara

SUMSEL, indeks.co.id —- Pada hari Senin, 1 April 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta. Penitipan sebesar Rp. 169.427.787,- diserahkan oleh tersangka NW melalui keluarganya dan penasehat hukumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.menjelaskan bahwa, sebelumnya, NW, oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. Tersangka NW diduga terlibat dalam transaksi jual beli serta pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

Palembang, 1 April 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pelayanan Publik Setjen Kemenkumham Ramah HAM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *